Ia menambahkan, pada tahun 2013 warga pernah melakukan negosiasi dan menyatakan kesediaan meninggalkan lahan jika terbukti ada pemilik sah.
Sayangnya, sejak kesepakatan itu, tidak pernah ada tindak lanjut resmi.
"Tidak ada bukti yang ditunjukkan selain cuma plang klaim kepemilikan yang berdasarkan pada hasil putusan pengadilan tahun 2013, yang kami juga menyaksikan. Karena sampai dengan saat ini tidak pernah menunjukkan secara langsung kepada warga," tutup Saiful.