POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini, warganet dibuat heboh dengan daftar sejumlah artis yang diduga pernah terjerat skandal prostitusi.
Skandal prostitusi sejumlah artis ternama mencuat ke publik usai Robby Abbas yang dikenal sebagai mantan muncikari membeberkan inisial beberapa artis yang pernah bergabung dalam jaringan prostitusi bersamanya.
Dalam podcast bersama Pablo Benua di saluran YouTube Reyben Entertainment, ada sekitar 8 inisial artis yang disebutkan oleh Robby Abbas.
Baca Juga: Artis Terjun ke Dunia Esek-esek Dibongkar Robby Abbas, Tarif Semalam Inisial TB Bisa Beli Fortuner!
Kedelapan inisial artis tersebut, yakni AA, FF, FB, BS, RF, TM, SB, dan juga TB. Dari kedelapan artis tersebut, Robby mengatakan jika artis berinisial TB menjadi artis dengan tarif tertinggi dalam sehari yang ada di dalam jaringan prostitusi nya.
Sontak saja, pengakuan Robby Abbas ini pun membuat geger netizen di media sosial dan banyak yang bertanya-tanya siapa saja sosok tersebut.
Kendati demikian, apa sebenarnya itu prostitusi yang dan juga seperti apa hukuman bagi para pelakunya?
Apa Itu Prostitusi?
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Prostitusi diartikan sebagai hubungan pertukaran hubungan seksual dengan uang atau hadiah sebagai suatu transaksi perdagangan atau juga disebut pelacuran.
Merangkum dari Jurnal UGJ, Menurut W.A. Bonger dalam tulisannya Maatschapplelijke Oorzaksr der Peostitutie, prostitusi diartikan sebagai gejala kemasyarakatan di mana wanita menjual diri melakukan perbuatan-perbuatan seksual sebagai mata pencaharian.
Baca Juga: Viral! Siapa Artis Inisial TB yang Pernah 'Dimuncikari' Robby Abbas? Tarifnya Bikin Melongo
Melansir dari beberapa sumber, prostitusi sendiri diketahui sudah ada sejak zaman dahulu dan disebut sebagai salah satu profesi tertua.
Dikutip dari laman National Gheographic, dalam artikel yang ditulis Forrest Nickman di Slate.com, 6 Maret 2012, berdasarkan keterangan antropolog University of Chicago, Don Kullick, menerangkan bahwa prostitusi memang sudah ada sejak awal peradaban manusia, namun belum bisa dipastikan apakah merupakan profesi tertua.
Adapun, orang yang menyediakan jasa prostitusi dan sebagai penghubung atau perantara antara pembeli jasa dengan pemberi layanan seks disebut sebagai muncikari.
Sementara itu, orang yang memberikan layanan menyerahkan diri untuk berhubungan seks demi mendapatkan bayaran disebut sebagai Pekerja Seks Komersial ( PSK).
Hukuman Prostitusi bagi Pelaku
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang hukuman prostitusi.
Akan tetapi, hampir seluruh aturan tersebut melarang adanya perdangan seks atau prostitusi yang dilakukan oleh muncikari.
Misalnya, dalam pasal 296 KUHP disebutkan bahwa "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah".
Sementara itu, dalam pasal 297 KUH dijelaskan bahwa "Perdagangan wanita dan perdagangan anak laki laki yang belum dewasa diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun".
Berdasarkan beberapa pasal di atas, hanya para muncikari saja yang dikenai hukuman, sedangkan penjaja seks dan pengguna jasa tidak dikenai hukuman pidana.
Hal ini lantaran, para muncikari lah yang menyediakan layanan prostitusi tersebut dengan mengambil untung dari kegiatan prostitusi yang dijalankan.