POSKOTA.CO.ID – Dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Jamal Official Vlog, tokoh yang dikenal sebagai Abah Jamal menyampaikan pesan dukungan bagi para nasabah yang mengalami intimidasi dari pihak penagih utang (debt collector), terutama melalui pesan elektronik bernada ancaman.
“Perhatikan dan simak baik-baik, ini penting buat kalian. Ancaman seperti itu membuat kalian cemas, khawatir, stres. Itu realita yang sering terjadi. Tapi kalian tidak sendirian,” ujar Abah dalam kanal YouTube Jamal Official Vlog lewat unggahan video berjudul "Pesan Penting Bagi Nasabah Galbay Pinjol", Senin, 21 April 2025.
Salah satu pesan ancaman yang dibacakan dalam video tersebut menyebutkan bahwa kontak dalam ponsel nasabah telah diakses dan mulai dihubungi oleh pihak penagih.
“Keluarga dan kerabat kau mulai kami hubungi satu per satu,” bunyi pesan tersebut. “Kau makin tunda bayar, setiap menitnya makin banyak orang yang dikontak tahu perihal utang kau.”
Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Begini Cara aAjukan Pinjaman di Pinjol Legal Bunga Rendah Akulaku
Abah Jamal menekankan bahwa teror semacam ini merupakan strategi umum untuk memancing kepanikan dan membujuk pembayaran secara paksa.
Ia menyarankan agar nasabah tidak terpancing dan tetap menggunakan logika.
“Gunakan akal sehat dan logika. Ini adalah pinjaman online, yang semuanya dilakukan secara online. Tanda tangan pun digital. Tidak perlu takut,” jelas advokat tersebut..
Kasus gagal bayar pinjaman online terus menjadi isu sosial dan hukum yang berkembang. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara penagihan yang etis oleh perusahaan pinjol legal, praktik-praktik intimidatif masih sering ditemukan, terutama pada layanan yang tidak terdaftar resmi.
OJK sebagai otoritas yang mengawasi industri keuangan, termasuk pinjaman online, telah menetapkan sejumlah aturan ketat untuk memastikan proses penagihan berlangsung secara etis dan tidak merugikan debitur.
Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, penagihan tunggakan pinjol harus mematuhi pedoman yang jelas.
Debt collector, baik dari perusahaan pinjol langsung maupun pihak ketiga, wajib memiliki sertifikasi profesi dari lembaga yang diakui OJK.
Sertifikasi ini menjamin bahwa penagih telah terlatih untuk menjalankan tugas sesuai etika yang ditetapkan.