Praktik Intimidasi Pinjol terhadap Nasabah Gagal Bayar, Praktisi Berikan Pesan Penting

Senin 21 Apr 2025, 13:50 WIB
Ilustrasi korban pinjol. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi korban pinjol. (Sumber: PxHere)

Berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023, penagihan tunggakan pinjol harus mematuhi pedoman yang jelas.

Debt collector, baik dari perusahaan pinjol langsung maupun pihak ketiga, wajib memiliki sertifikasi profesi dari lembaga yang diakui OJK.

Sertifikasi ini menjamin bahwa penagih telah terlatih untuk menjalankan tugas sesuai etika yang ditetapkan.

Berita Terkait

News Update