Praktik Intimidasi Pinjol terhadap Nasabah Gagal Bayar, Praktisi Berikan Pesan Penting

Senin 21 Apr 2025, 13:50 WIB
Ilustrasi korban pinjol. (Sumber: PxHere)

Ilustrasi korban pinjol. (Sumber: PxHere)

POSKOTA.CO.ID – Dalam sebuah video yang diunggah oleh kanal YouTube Jamal Official Vlog, tokoh yang dikenal sebagai Abah Jamal menyampaikan pesan dukungan bagi para nasabah yang mengalami intimidasi dari pihak penagih utang (debt collector), terutama melalui pesan elektronik bernada ancaman.

“Perhatikan dan simak baik-baik, ini penting buat kalian. Ancaman seperti itu membuat kalian cemas, khawatir, stres. Itu realita yang sering terjadi. Tapi kalian tidak sendirian,” ujar Abah dalam kanal YouTube Jamal Official Vlog lewat unggahan video berjudul "Pesan Penting Bagi Nasabah Galbay Pinjol", Senin, 21 April 2025.

Salah satu pesan ancaman yang dibacakan dalam video tersebut menyebutkan bahwa kontak dalam ponsel nasabah telah diakses dan mulai dihubungi oleh pihak penagih.

“Keluarga dan kerabat kau mulai kami hubungi satu per satu,” bunyi pesan tersebut. “Kau makin tunda bayar, setiap menitnya makin banyak orang yang dikontak tahu perihal utang kau.”

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Begini Cara aAjukan Pinjaman di Pinjol Legal Bunga Rendah Akulaku

Abah Jamal menekankan bahwa teror semacam ini merupakan strategi umum untuk memancing kepanikan dan membujuk pembayaran secara paksa.

Ia menyarankan agar nasabah tidak terpancing dan tetap menggunakan logika.

“Gunakan akal sehat dan logika. Ini adalah pinjaman online, yang semuanya dilakukan secara online. Tanda tangan pun digital. Tidak perlu takut,” jelas advokat tersebut..

Kasus gagal bayar pinjaman online terus menjadi isu sosial dan hukum yang berkembang. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara penagihan yang etis oleh perusahaan pinjol legal, praktik-praktik intimidatif masih sering ditemukan, terutama pada layanan yang tidak terdaftar resmi.

Baca Juga: Terdaftar di OJK! Tak Perlu Ribet Pakai Aplikasi Pinjol, Pinjaman Cepat Cair Lewat Fitur DANA SmartPay

OJK sebagai otoritas yang mengawasi industri keuangan, termasuk pinjaman online, telah menetapkan sejumlah aturan ketat untuk memastikan proses penagihan berlangsung secara etis dan tidak merugikan debitur.

Berita Terkait

News Update