POSKOTA.CO.ID – Seorang konten kreator menyampaikan bahwa ketidakresponan terhadap telepon atau pesan WhatsApp dari penagih bukanlah pelanggaran hukum yang otomatis berujung pidana di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap penagihan agresif oleh debt collector (DC) dari pinjaman online (pinjol).
"Jangan abaikan telepon atau WhatsApp dari DC," ujarnya dalam pernyataan yang disampaikan melalui platform YouTube Fintech.ID lewat unggahan video berjudul "JANGAN ABAIKAN TELEPON & WA DARI PINJOL, FATAL AKIBATNYA?", 9 April 2025.
Ia menambahkan bahwa meski pinjol memiliki konsekuensi serius, penting untuk memahami posisi hukum secara tepat.
"Apakah benar ini bisa berakibat fatal? Jawabannya, tidak. Karena adalah hak kalian mau merespons atau tidak," tegasnya.
Baca Juga: Bagaimana DC Pinjol Tidak Datang ke Rumah Nasabah? Begini Caranya!
Menurutnya, banyak masyarakat awam merasa terintimidasi oleh ancaman-ancaman yang dilontarkan oleh pihak penagih, termasuk ancaman dipenjara atau dituduh melarikan diri.
“Ancaman-ancaman seperti ini bisa berupa ancaman dipenjara, dianggap kabur, membawa kabur karena tuntutan hukum, dan lain sebagainya. Untuk orang-orang awam, tentu saja ini menakutkan,”
Ia menyarankan agar konsumen memberikan respons sekali atau dua kali saja untuk menunjukkan itikad baik.
"Saya sarankan, coba respon sekali. Ini akan membuktikan bahwa teman-teman itu tidak lari, tidak kabur. Teman-teman hanya butuh waktu untuk bisa menyelesaikan utangnya," katanya.
Baca Juga: DC Pinjol Ngaku Mau Datang ke Rumah? Cek Ciri-ciri Ini Dulu
Lebih lanjut, ia menyebutkan pentingnya mendokumentasikan komunikasi dengan DC sebagai bentuk perlindungan diri.