Baca Juga: Bantuan PIP 2025 Tahap 1 Cair Bertahap, Sudah Masuk Rekeningmu Belum?
1. Tidak Terdaftar DTKS Kemensos
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos sangat penting untuk menentukan apakah siswa itu layak menerima bantuan atau tidak.
2. Data di Dapodik Tidak Lengkap atau TIdak Valid
Alasan kedua adalah data peserta didik pada Dapodik tidak lengkap atau tidak valid. Hal ini menjadi kecacatan sangat proses penyaluran.
Baca Juga: Kapan Dana Bansos PIP 2025 Cair? Simak Jadwal, Syarat dan Cara Cek Online
3. Tidak Padan di DTKS dengan Dapodik
Tidak padan pada saat pemadanan DTKS dengan Dapodik. Hal ini harus diperbaiki dengan cara memadankan data-datanya di kedua hal tersebut.
4. Tidak Layak PIP
Dinyatakan tidak layak PIP karena siswa tersebut berasal dari keluarga yang mampu atau persyaratannya tidak terpenuhi dengan baik.
Baca Juga: Cek Pencairan Dana Bansos PIP Termin 1 2025 , Begini Cara Mudah Akses Situs Resminya!
5. Tidak Diusulkan Kembali
Pengusulan dilakukan oleh pihak dinas pendidikan atau pemangku kepentingan putusan sekolah. Jika siswa sudah tidak diusulkan lagi, maka tidak bisa menerima dana bantuannya.
6. Meninggal Dunia
Diketahui bahwa siswa yang ingin disalurkan dana bantuannya sudah meninggal dunia, maka saldo bantuan akan dihentikan.
Baca Juga: Update Penyaluran Bansos PIP 2025 Cair untuk SD, SMP, dan SMA Simak Cara Pengecekannya Disini!
7. Tidak Diketahui Keberadaannya
Keberadaan siswa yang tidak diketahui seperti tidak sekolah lagi, di tempat tinggalnya sudah tidak ada, maka PIP miliknya akan dihentikan.
8. Dilaporkan sebagai Siswa dari Keluarga Mampu
Ketahuan sebagai peserta didik dari keluarga yang mampu, maka sanksinya adalah tidak dapat uang bantuan pendidikan ini.