Pelecehan Seksual di Transportasi Umum Jakarta Masih Terjadi, 3 Kasus sejak Januari 2025

Senin 21 Apr 2025, 18:32 WIB
Ilustrasi transportasi umum. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

Ilustrasi transportasi umum. (Sumber: Poskota/Bilal Nugraha Ginanjar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pelecehan seksual yang menimpa perempuan masih terjadi di transportasi umum Jakarta.

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta mencatat, tiga kasus pelecehan seksual terjadi di berbagai moda transportasi umum Jakarta sejak Januari 2025. Kasus-kasus tersebut tersebar pada layanan ojek online, taksi atau mobil online, dan Transjakarta.

"Kasus kekerasan seksual berdasarkan transportasi tahun 2025 jumlahnya ada tiga kasus pelecehan seksual terhadap perempuan," kata Kepala Dinas PPAPP Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary kepada Poskota.co.id, Senin, 21 April 2025.

Miftahulloh menjelaskan, masing-masing moda transportasi mencatat satu kasus kekerasan seksual. Satu kasus dilaporkan terjadi dalam layanan ojek online, satu kasus di taksi atau mobil berbasis aplikasi daring, dan satu kasus lainnya terjadi di dalam bus TransJakarta.

Baca Juga: Staff Ahli Anggota DPRD Jakarta Terancam Dipecat Jika Terbukti Terlibat Pelecehan Seksual

Miftahulloh menegaskan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanganan, termasuk menjalin kolaborasi dengan PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) dengan membentuk Pos SAPA (Sahabat Perempuan dan Anak) yang tersedia di 23 koridor Transjakarta.

"Saat ini Pos SAPA juga terdapat di 13 stasiun MRT dan 6 Stasiun LRT, pada setiap pos SAPA tersebut terdapat petugas yang telah dilatih secara khusus untuk menerima pengaduan mengenai kekerasan seksual dan dapat mengakseskan kepada Lembaga terkait yang dapat menangani," ucap dia.

Selain pos pengaduan, Dinas PPAPP bekerja sama dengan Transjakarta juga memberikan edukasi materi kominikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) dengan media video dan poster yang ditampilkan di moda transportasi Transjakarta.

Kerja sama juga dilakukan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta dengan mewajibkan angkot dan transportasi publik lainnya untuk memasang stiker nomor darurat pengaduan kekerasan seksual yaitu 112 di tempat yang terlihat jelas oleh penumpang.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Honorer DPRD Jakarta Alami Trauma Berat hingga Dibekukan dari Pekerjaan

"Berbagai Upaya tersebut bertujuan untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat dan semakin nyaman dalam menggunakan transportasi umum," ungkapnya.

Berita Terkait

News Update