Paus Fransiskus Meninggal Dunia, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi oleh Penggantinya

Senin 21 Apr 2025, 19:04 WIB
Syarat dan tahapan yang perlu dilalui oleh pengganti Paus Fransiskus agar dapat memimpin umat Katolik di seluruh dunia. (Sumber: teradignews.rw)

Syarat dan tahapan yang perlu dilalui oleh pengganti Paus Fransiskus agar dapat memimpin umat Katolik di seluruh dunia. (Sumber: teradignews.rw)

Berikut adalah syarat dan tahapan menjadi seorang Paus secara lengkap dan terstruktur.

Syarat Menjadi Paus

Secara teologis dan hukum kanonik, hanya ada beberapa syarat dasar untuk menjadi Paus, yakni sebagai berikut.

1. Laki-laki

Hanya pria yang dapat menerima tahbisan imamat dalam Gereja Katolik, sehingga hanya pria yang bisa menjadi Paus.

2. Sudah Dibaptis dalam Gereja Katolik

Kandidat harus seorang Katolik yang telah dibaptis.

3. Idealnya Seorang Kardinal

Meskipun secara teknis Paus bisa dipilih dari siapa saja yang memenuhi dua syarat di atas, dalam praktiknya, hampir selalu dipilih dari antara para Kardinal, pemimpin senior Gereja Katolik yang ditunjuk oleh Paus sebelumnya.

Tahapan Pemilihan Paus

Pemilihan Paus disebut Konklaf, dari bahasa Latin cum clave yang berarti "dengan kunci", merujuk pada proses penguncian para Kardinal dalam Kapel Sistina hingga mereka memilih seorang Paus yang baru.

1. Sede Vacante

Pemilihan Paus dimulai setelah posisi Paus kosong, baik karena wafat maupun pengunduran diri (seperti yang dilakukan Paus Benediktus XVI pada 2013). Masa ini disebut Sede Vacante.

2. Pemanggilan Konklaf

Sekretaris Dewan Kardinal akan memanggil seluruh Kardinal yang berhak memilih, biasanya mereka yang berusia di bawah 80 tahun, untuk berkumpul di Vatikan dalam waktu maksimal 20 hari setelah kekosongan takhta.

3. Proses Konklaf di Kapel Sistina

Para Kardinal dikarantina dari dunia luar dan melakukan pemungutan suara secara rahasia. Setiap hari dilakukan hingga empat kali pemungutan suara (dua pagi, dua sore).

- Dibutuhkan dua pertiga suara dari jumlah pemilih untuk menentukan pemenang.

- Jika ada hasil yang belum mencapai dua pertiga, maka akan terus dilakukan pemungutan suara hingga ada yang memenuhi syarat.

4. Pengumuman dan Penerimaan

Setelah terpilih, Kardinal yang mendapat suara terbanyak akan ditanya:

Berita Terkait

News Update