Berikut adalah syarat dan tahapan menjadi seorang Paus secara lengkap dan terstruktur.
Syarat Menjadi Paus
Secara teologis dan hukum kanonik, hanya ada beberapa syarat dasar untuk menjadi Paus, yakni sebagai berikut.
1. Laki-laki
Hanya pria yang dapat menerima tahbisan imamat dalam Gereja Katolik, sehingga hanya pria yang bisa menjadi Paus.
2. Sudah Dibaptis dalam Gereja Katolik
Kandidat harus seorang Katolik yang telah dibaptis.
3. Idealnya Seorang Kardinal
Meskipun secara teknis Paus bisa dipilih dari siapa saja yang memenuhi dua syarat di atas, dalam praktiknya, hampir selalu dipilih dari antara para Kardinal, pemimpin senior Gereja Katolik yang ditunjuk oleh Paus sebelumnya.
Tahapan Pemilihan Paus
Pemilihan Paus disebut Konklaf, dari bahasa Latin cum clave yang berarti "dengan kunci", merujuk pada proses penguncian para Kardinal dalam Kapel Sistina hingga mereka memilih seorang Paus yang baru.
1. Sede Vacante
Pemilihan Paus dimulai setelah posisi Paus kosong, baik karena wafat maupun pengunduran diri (seperti yang dilakukan Paus Benediktus XVI pada 2013). Masa ini disebut Sede Vacante.
2. Pemanggilan Konklaf
Sekretaris Dewan Kardinal akan memanggil seluruh Kardinal yang berhak memilih, biasanya mereka yang berusia di bawah 80 tahun, untuk berkumpul di Vatikan dalam waktu maksimal 20 hari setelah kekosongan takhta.
3. Proses Konklaf di Kapel Sistina
Para Kardinal dikarantina dari dunia luar dan melakukan pemungutan suara secara rahasia. Setiap hari dilakukan hingga empat kali pemungutan suara (dua pagi, dua sore).
- Dibutuhkan dua pertiga suara dari jumlah pemilih untuk menentukan pemenang.
- Jika ada hasil yang belum mencapai dua pertiga, maka akan terus dilakukan pemungutan suara hingga ada yang memenuhi syarat.
4. Pengumuman dan Penerimaan
Setelah terpilih, Kardinal yang mendapat suara terbanyak akan ditanya: