Parkir Liar Tanah Abang Diberantas, Masyarakat Diimbau Simpan Kendaraan di Area Resmi

Senin 21 Apr 2025, 21:05 WIB
Suasana Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025. (Sumber: Poskota/Primayanti Juli Kumala Manalu)

Suasana Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 21 April 2025. (Sumber: Poskota/Primayanti Juli Kumala Manalu)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta disebut telah menangani parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Plh. Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Perhubungan Kecamatan Tanah Abang, Firdaus mengatakan, pemberantasan dilakukan sebagai respons atas kejadian getok tarif parkir hingga Rp60 ribu.

“Karena sifatnya pemerasan dan masuk ranah pidana, sanksi tegas diberi langsung oleh pihak kepolisian. Namun jika sifatnya melanggar peraturan daerah seperti menganggu lingkungan sosial, membuat pengunjung terganggu dan macetnya lalu lintas karena parkir liar itu akan diberi sanksi oleh dinas perhubungan dan satpol pp,” kata Firdaus kepada Poskota, Senin, 21 April 2025.

Saat ini, petugas dari Dishub Jakarta belum melakukan tindakan represif kepada jukir liar. Tindakan yang dilakukan berupa pembinaan, tetapi tidak berlaku jika tindakan berupa kriminal.

Baca Juga: Pengamat Sarankan Pemprov Jakarta Atur Parkir Liar jadi Pendapatan Daerah

"Penanganan yang dilakukan pada pelaku juru parkir yang ditangkap dengan dilakukan pembinaan di panti. Pelatihan dibekali dengan ilmu dan kemampuan yang nantinya dapat dijadikan sebagai alat melanjutkan hidup/mencari nafkah. Penanganan tersebut menjadi tindakan yang berdasar agar perilaku serupa tidak lagi terulang. Pelatihan berlangsung selama 2 minggu sesuai SOP dari dinas sosial,” ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, Dishub Jakarta menempatkan sejumlah petugas di titik parkir liar, khususnya di blok G, A, dan B Tanah Abang mulai pukul 07.00 WIB. Petugas juga menyiapkan mobil derek.

“Mulai jam 15.00 WIB kita sudah mengkendorkan ruang karena pada saat itu pengunjung sudah mulai sepi. Untuk soal keamanan terkait penangkapan juru parkir liar tentunya kita tidak boleh terlena oleh kondisi dan situasi yang dimana dengan ditangkapnya juru parkir liar bukan berarti tanah abang menjadi aman," ucap dia.

Ia menegaskan, parkir liar yang berada di jalan kawasan Tanah Abang ilegal, lalu tingkat keamanan kendaraan juga tidak bisa dijamin. Untuk itu, ia menyarankan pengunjung menyimpan kendaraan di 20 titik parkir resmi.

Baca Juga: DPRD Desak Pemprov Jakarta Tuntaskan Masalah Parkir Liar

Firdaus menyampaikan, pengguna telah membantu pemberantasan parkir liar dengan memarkirkan kendaraan di area resmi. (CR-1)

Berita Terkait

News Update