Oknum Debt Collector Pinjol Kredivo Diduga Ancam Nasabah Gagal Bayar, Diancam Dibawa ke Kantor Polisi, Begini Tanggapan Pengamat

Senin 21 Apr 2025, 14:14 WIB
Ilustrasi pratik intimidatif DC pinjol secara hukum. (Sumber: Istimewa)

Ilustrasi pratik intimidatif DC pinjol secara hukum. (Sumber: Istimewa)

POSKOTA.CO.ID – Sejumlah nasabah layanan pinjol mengaku mendapatkan dugaan ancaman dari oknum debt collector (DC) aplikasi Kredivo yang menyatakan mereka akan dibawa ke kantor polisi secara paksa karena gagal membayar tagihan.

Praktik ini menuai sorotan dan kekhawatiran dari masyarakat yang tengah menghadapi kesulitan keuangan.

“Kalau misalnya tidak bisa membayar, maka dia akan bisa dibawa ke kantor polisi,” ujar seorang konten kreator pengamat pinjol dalam kanal YouTube Fintech ID lewat unggahan video berjudul "3 KALI DITAGIH TIDAK BISA BAYAR, DC KREDIVO ANCAM BAWA KE KANTOR POLISI".

Namun, menurutnya, tindakan tersebut tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa urusan gagal bayar termasuk dalam ranah hukum perdata, bukan pidana.

Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal Tanpa KTP Ini Sudah Berizin OJK, Pinjaman Cair dalam 5 Menit

“Untuk urusan kantor polisi maupun kalian tidak bisa bayar sesuai dengan kesepakatan, insyaallah teman-teman tidak akan semudah itu untuk dilaporkan atau dibawa ke kantor polisi, apalagi secara paksaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa meskipun seorang nasabah telat atau gagal bayar, pihak penyedia layanan kredit tetap harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hal tersebut tidak memberi kewenangan bagi debt collector untuk memaksa atau mengancam.

“Bahkan sekelas Kredivo pun tetap akan mematuhi undang-undang atau peraturan yang berlaku yang mana hanya sebatas hukum perdata, tidak pidana,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa jika memang terjadi pemaksaan atau intimidasi, justru nasabah memiliki hak untuk melaporkan oknum tersebut kepada pihak berwajib.

Baca Juga: Praktik Intimidasi Pinjol terhadap Nasabah Gagal Bayar, Praktisi Berikan Pesan Penting

“Kalaupun ada pemaksaan, justru sebenarnya ini ada delik pidana. Kalian bisa yang melaporkan si oknum DC-nya tadi, bukan kalian yang terlapor,” katanya.

Berita Terkait

News Update