Data tidak sesuai dengan Dukcapil. Solusinya, perbaikan data melalui operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next-Generation (SIKS-NG) di desa atau langsung ke Dinas Sosial.
Baca Juga: Dana Bansos Atensi YAPI 2025 Cair Rp400.000, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
4. Status Gagal-Meninggal (Informasi dari BPJS)
Jika penerima terdeteksi telah meninggal dunia oleh BPJS, maka bansos otomatis dihentikan.
5. Status Gagal-Mengundurkan Diri
Bisa jadi karena sengaja atau tidak sengaja menekan tombol keluar dari program di aplikasi.
Untuk mengajukan ulang, bisa melalui aparat desa atau kelurahan.
6. Status Gagal-Daya Listrik di Atas 2.200 VA
Pengguna listrik dengan daya tinggi dianggap mampu dan tidak layak menerima bansos.
7. Status Gagal-PPU (Penghasilan di Atas UMP/UMK)
Jika dalam satu keluarga ada yang berpenghasilan di atas UMP, maka bansos akan dihentikan.
8. Status Gagal-Pendaftar PPU Badan Usaha (PPUB)
Artinya penerima telah berpindah segmen ke pekerja formal, sehingga tidak lagi berhak atas bansos.
9. Status Tidak Aktif-PBI JK Periode Oktober 2021
Ini bukan masalah besar, bisa jadi BPJS Anda dibayarkan oleh pemerintah daerah, bukan pusat, sehingga bansos tetap cair.
Sekian informasi mengenai bansos BPNT tahap 2 berikut prediksi penyalurannya. Semoga bermanfaat.