Penting diketahui, hasil survei DTSEN bisa membuat status penerima bansos berubah.
Ada KPM yang sebelumnya menerima bantuan, namun di tahap berikutnya bisa tidak lagi menerima, dan sebaliknya.
Ini karena pemutakhiran data DTSEN oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dilakukan setiap tiga bulan.
Baca Juga: Bantuan PIP Termin 1 2025 Rp225.000 hingga Rp900.000 Cair Bertahap, Siswa Kelas Akhir Jadi Prioritas
Jika tingkat kesejahteraan meningkat, maka status kepesertaan bisa dihentikan secara otomatis.
Bantuan sosial juga memiliki batas maksimal penerimaan selama 5 tahun.
Setelah itu, penerima usia produktif akan dialihkan ke program pemberdayaan.
Akan tetapi, kelompok rentan seperti lansia dan disabilitas untuk KPM Program Keluarga Harapan (PKH) bisa tetap mendapatkan bantuan setelah 5 tahun dengan syarat tertentu.
Ciri-Ciri Bansos Tidak Akan Cair di Tahap 2
Ada beberapa indikator bahwa bantuan sosial Anda tidak akan cair. Berikut adalah ciri-cirinya:
1. Status Gagal-Rekomendasi BPK (Pemilik Usaha)
Artinya, penerima terdeteksi sebagai pemilik usaha yang terdaftar, sehingga dianggap tidak layak menerima bansos.
2. Status Gagal-Keluarga Tidak Layak oleh Pemda
Pemerintah daerah menyatakan keluarga tersebut tidak memenuhi syarat.
Diperlukan pengajuan ulang dengan surat pertanggungjawaban mutlak.