SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mulyana, 23 tahun, pelaku mutilasi Siti Amalia, 19 tahun, terancam hukuman mati setelah dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang.
Dari peristiwa yang ada, pelaku warga Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari dengan sadar setelah mencekik korban tidak berusaha menolong malah memutilasi tubuh korban.
"Penyidik mengenakan Pasal 340, pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," ujar Kapolresta Serang Kota, Kombes Yudha Satria, dikantornya, Senin, 21 April 2025.
Bahkan, Yudha memastikan upaya pembunuhan berencana itu juga terlihat dari upaya pelaku mengelabui keluarga korban dan tidak berusaha kabur meski telah menghabisi nyawa pacarnya.
Baca Juga: Paus Fransiskus Minta Dimakamkan di Luar Vantikan dengan Peti Kayu Sederhana
"Tidak ada upaya dari pelaku untuk kabur karena dia punya alibi-alibi. Jika pembunuhan biasa dia kabur," jelasnya.
Dijelaskan, pelaku kesehariannya bekerja di peternakan ayam sekaligus memotongnya (jagal ayam), sehingga dia sudah terbiasa memegang golok. Dengan keahliannya itu, pelaku memutilasi tubuh korban hanya sekitar 20 menit.
Untuk memastikan kesehatan jiwanya, polisi juga akan melakukan tes psikologis, karena tersangka sampai tega memutilasi korban.
"Penyidik juga akan melakukan tes kejiwaan kepada tersangka MY, karena melakukan perbuatan sangat keji terhadap pacarnya secara sadar," ujarnya.
Baca Juga: Warganet Kompak Dislike dan Lontarkan Kritik Pedas dalam Video Monolog Wapres Gibran Rakabuming Raka
Saat ini, sejumlah bagian tubuh korban sudah berada di RS Bhayangkara Polda Banten, untuk dilakukan autopsi serta pencocokkan DNA keluarga. Personel Satreskrim juga masih mencari bagian tubuh lainnya yang belum ditemukan.
"Bagian tangan belum ditemukan, karena saat ditemukan karung sudah bolong. Untuk bagian lainnya sudah ada di RS Bhayangkara," katanya.
Dari pemeriksaan, kata Yudha, Mulyana mengakui sudah berhubungan dengan korban sejak tahun 2021, dan telah berulang kali melakukan hubungan layaknya suami istri, hingga akhirnya korban Siti Amelia hamil di luar nikah.
"Sudah empat kali berhubungan intim. Ada bukti kehamilan dalam percakapan di WA," tambahnya.