POSKOTA.CO.ID - Semakin menjamurnya aplikasi pinjaman online (pinjol) membuat kita harus pintar-pintar memilih sebelum mengajukan.
Dari sekian banyaknya pinjol resmi dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kredit Pintar patut dipertimbangkan.
Dari sisi legalitas, aplikasi cepat cair ini aman digunakan karena operasionalnya sudah memenuhi aturan dari OJK.
Aplikasi Kredit Pintar merupakan pinjol legal yang sudah tersedia di Google Play Store dan App Store, sehingga bisa digunakan baik oleh pengguna handphone (HP) Android maupun iOS.
Baca Juga: Pinjol FinPlus Aman Digunakan? Intip Bunga dan Risiko Jika Galbay
Tingkat Keberhasilan Bayar
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari channel YouTube Hsm fintech salah satu indikator penting dalam menilai kredibilitas aplikasi pinjaman online adalah Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB).
Kredit Pintar memiliki TKB 90 sebesar 100 persen, yang artinya dalam 90 hari terakhir, seluruh nasabah berhasil membayar pinjaman mereka tepat waktu.
"Angka ini menunjukkan bahwa Kredit Pintar tergolong stabil dan terpercaya," ujarnya
Alasan Pengajuan Pinjaman Ditolak
Salah satu alasan pengajuan pinjaman bisa ditolak adalah karena adanya catatan buruk dalam histori kredit.
Misalnya, jika sebelumnya Anda pernah gagal bayar (galbay) di aplikasi pinjaman legal lain, maka kemungkinan besar pengajuan Anda akan ditolak karena Kredit Pintar sudah terintegrasi dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK) atau BI Checking.
Proses Pengajuan dan Syarat
Untuk mengajukan pinjaman di Kredit Pintar, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan umum, seperti: