Ilustrasi kekerasan seksual. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA RAYA

Korban Pelecehan Seksual Honorer DPRD Jakarta Alami Trauma Berat hingga Dibekukan dari Pekerjaan

Senin 21 Apr 2025, 10:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang perempuan berinisial N, 29 tahun,menjadi korban pelecehan seksual oleh rekannya sesama  tenaga ahli (PJLP - Honorer) berinisial NS dari salah satu anggota Komisi A DPRD Jakarta Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Korban melaporkan tindakan senonoh itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. 

"Pelaporan ini teregister dalam nomor: STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA dan sudah diterima pada tanggal 16 April 2025 pukul 17.04 WIB setelah sebelumnya dilakukan pelaporan dan visum oleh korban di hari yang sama," jelas kuasa hukum korban, Yudi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 21 April 2025.

Menurut Yudi, berdasarkan keterangan korban, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh NS terjadi dalam rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025.

Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik seperti hampir mencium bibir korban secara tiba-tiba, menggesekkan alat kelamin ke bahu korban, meraba payudara korban, hingga melakukan komunikasi yang mengandung unsur pelecehan seksual terhadap korban melalui pesan singkat. 

Baca Juga: Ogah Tanggung Jawab, Pelaku Mutilasi Pacar di Banten Pernah Masuk Acara Orang Pinggiran, Netizen: Bener-bener Biadab!

"Semua tindakan tersebut dilakukan oleh NS tanpa ada persetujuan dari korban, bahkan membuat korban tidak nyaman dalam menjalankan tugas sehari-hari," ungkap Yudi.

Akibat kejadian ini, kata Yudi, korban mengalami trauma psikologis hingga dibekukan sementara dari pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS. Ia berharap Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini.

"Sehingga dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk menghormati Hak Asasi Manusia dan keberadaan UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," kata Yudi.

Selain itu, Yudi juga menyerukan kepada semua pihak untuk ikut bersuara dan bersolidaritas dalam membantu mengawal pemberitaan kasus ini dengan tetap memperhatikan kaidah kerahasiaan identitas korban atau pelapor demi menjaga kesehatan psikis dan mental.

Baca Juga: Nino Fernandez, Aktor Multitalenta yang Kembali Menyapa Lewat Duren Jatuh

Korban sendiri telah menunjuk pengacara pilihannya untuk menjadi pendamping dan penasehat hukum korban pada kasus ini. 

"Untuk selanjutnya seluruh komunikasi terkait perkembangan kasus ini bisa melalui kuasa hukum korban," ucap Yudi.

Tags:
honorertenaga ahliPKSDPRD Jakartapelecehan seksual

Ali Mansur

Reporter

Firman Wijaksana

Editor