SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebelumnya diberitakan soal kasus pengeroyokan seorang pemuda di Kota Serang, Banten oleh warga dan dua orang berstatus anggota TNI.
Korban pengeroyokan meninggal dunia seusai sempat mengalami koma beberapa hari di RSUD Banten pada Jumat, 18 April 2025.
Terkait hal tersebut, kedua oknum anggota TNI itu pun diperiksa dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang mengakibatkan adanya korban jiwa.
Komandan Korem 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto mengatakan dua anggotanya itu yakni Pratu MI dan Pratu FS yang merupakan prajurit di Korem 064/Maulana Yusuf.
Baca Juga: 4 Pelaku Pengeroyokan di Serang Ditangkap, 2 Berstatus Anggota TNI
Pihaknya telah menahan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap korban berinisial FA, 29 tahun hingga meninggal dunia.
Kini, kedua tersangka tengah ditahan di Denpom III/4 Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Sudah ditetapkan pada tanggal 18 April, ada dua anggota TNI jadi tersangka dan saat ini sudah ditahan di Denpom III/4 Serang," kata Andrian kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Senin, 21 April 2025.
Brigjen Andrian mengatakan bahwa pihaknya akan secara transparan dalam proses hukum yang akan dijalani oleh kedua tersangka.
Baca Juga: Pemuda di Serang Tewas Diduga Dikeroyok Anggota TNI
Ia menegaskan anggotanya tersebut akan menjalani hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.