Ilustrasi mengecek keaslian pinjol. (Sumber: Pexels/Porapak Apichodilok)

EKONOMI

Kenali Ciri-Ciri Pinjol Legal 2025, Jangan Sampai Tertipu

Senin 21 Apr 2025, 09:05 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya penipuan pinjaman online (pinjol), penting bagi masyarakat untuk memahami keresmian dari setiap layanan pinjaman.

Sebagian orang mulai memilih pinjol ketika membutuhkan dana darurat dan cepat.

Namun, jangan sampai salah menentukan pilihan, pinjol yang resmi sudah terverifikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol legal menawarkan keamanan serta perlindungan kepada penggunanya. Berbeda dengan pinjol ilegal yang kerap meresahkan debitur.

Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Legal Resmi OJK 2025, Cek di Sini!

Artikel ini akan membahas beberapa ciri pinjol legal 2025 sebagai edukasi bagi masyarakat supaya tetap berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman.

Dengan memahami ciri-ciri pinjol legal yang terdaftar resmi, Anda dapat waspada jika ada penawaran-penawaran mencurigakan yang tidak sesuai dengan peraturan.

Ciri-Ciri Pinjol Legal 2025

Melansir dari berbagai sumber, berikut beberapa ciri pinjol legal yang dapat Anda ketahui.

Baca Juga: Lunasi Tagihan GoPay Pinjam Tepat Waktu, Begini Cara Bayar Pinjol Legal dengan Aman

Mengapa Perlu Izin OJK?

OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan sebuah lembaga negara yang bertugas menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan.

Layanan pinjol harus memenuhi standar dan regulasi yang ditetapkan OJK seperti kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, serta peraturan terkait perlindungan konsumen dan tata kelola perusahaan.

Izin OJK sangat diperlukan bagi sebuah pinjol untuk memastikan layanan tersebut beroperasi dengan benar dan tidka merugikan konsumen.

Kemudian, izin ini juga bertujuan untuk melindungi data pengguna dari praktik ilegal seperti bunga yang terlalu tinggi, penagihan kasar, atau penyalahgunaan daa pribadi.

Demikian informasi seputar ciri-ciri pinjaman online legal 2025. Semoga membantu.

Tags:
pinjol legal Izin OJKOtoritas Jasa KeuanganOJKpinjaman online pinjol ilegal pinjol

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor