Kabar terakhir terkait pemberantasan narkoba yakni ketika Polri menggagalkan peredaran 192 kilogram narkotika jenis sabu milik jaringan Malaysia-Indonesia. Polisi menangkap seorang petani asal Aceh yang menjadi kurir barang haram tersebut.
Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Aceh Medan, Bireun, Aceh, pada Selasa 8 April 2025.
Pengungkapan bermula dari tim penyidik yang mendapat informasi pengiriman sabu di wilayah Aceh melalui perairan Selat Malaka. Tim lalu melakukan pengejaran pada mobil yang mengangkut paket sabu. Namun mobil mengalami kecelakaan di jalan raya.
“Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, ditemukan 10 karung diduga berisi narkotika jenis sabu. Setelah dihitung, berjumlah 192 bungkus dibawa oleh tersangka atas nama Mustafa di dalam mobil,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dikutip dari situs Pusiknas Polri, Kamis 17 April 2025.