POSKOTA.CO.ID - Kemudahan akses dan proses pencairan yang cepat membuat pinjaman online (pinjol) semakin diminati masyarakat.
Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko besar jika pengguna tidak teliti dalam memilih platform pinjol, terutama yang tidak terdaftar secara resmi.
Fenomena pinjaman online ilegal telah menimbulkan berbagai masalah serius, mulai dari bunga mencekik hingga intimidasi terhadap peminjam.
Baca Juga: Bunga Kompetitif dan Proses Pengajuan Cepat, Ini Pinjol Legal yang Tawarkan Limit Hingga Rp10 Juta
Masyarakat yang kurang memahami perbedaan keduanya sangat rentan menjadi korban jeratan hutang tak berujung dari layanan yang tidak sah.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara pinjol legal dan ilegal agar terhindar dari jerat yang merugikan.
Untuk membantu masyarakat lebih waspada dan bijak dalam memilih layanan pinjaman online, berikut Poskota rangkum lima perbedaan utama antara pinjol legal dan pinjol ilegal, yang dilansir dari kanal YouTube Andre Tuwan.
Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjol Legal dengan Anti Gagal? Begini Cara Lengkapnya, Gampang Banget
5 Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal
1. Etika dan Prosedur Penagihan
Pinjol legal memiliki prosedur penagihan yang diatur secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Petugas penagihan atau debt collector dari pinjol legal wajib memiliki sertifikasi dan hanya boleh menagih utang sesuai prosedur, tanpa menghubungi kontak darurat atau pihak lain yang tidak berkaitan.
Sebaliknya, pinjol ilegal tidak memiliki standar etika penagihan. Mereka sering kali mengakses seluruh kontak di ponsel peminjam dan menyebarkan informasi pribadi secara semena-mena sebagai bentuk intimidasi.
2. Bunga dan Biaya Administrasi
Pinjol legal hanya diperbolehkan mengenakan bunga maksimal 0,3 persen per hari atau sekitar 9 persen per bulan.
Selain itu, total biaya, bunga, dan denda yang dikenakan tidak boleh melebihi 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.
Sementara itu, pinjol ilegal tidak terikat aturan. Dalam banyak kasus, bunga dan denda yang dikenakan sangat tinggi dan tidak masuk akal.
Pinjaman awal yang kecil dapat membengkak menjadi ratusan juta rupiah akibat akumulasi bunga dan biaya yang tidak transparan.
3. Konsekuensi Gagal Bayar
Jika peminjam di pinjol legal mengalami gagal bayar, data mereka akan tercatat di Fintech Data Center (FDC), yang dapat memengaruhi pengajuan pinjaman di lembaga lain. Sanksi ini bersifat administratif dan tidak melibatkan tindakan yang merugikan secara pribadi.
Namun, pinjol ilegal kerap menerapkan tekanan psikologis. Peminjam bisa menerima ancaman, intimidasi, hingga penyebaran data pribadi, yang berdampak pada kesehatan mental dan rasa aman mereka.
4. Izin Akses pada Perangkat
Pinjol legal hanya diperbolehkan mengakses fitur kamera, mikrofon, dan lokasi pada perangkat peminjam. Hal ini telah diatur secara jelas oleh OJK guna melindungi privasi pengguna.
Pinjol ilegal, sebaliknya, sering meminta akses ke galeri foto, daftar kontak, dan informasi pribadi lainnya. Dalam beberapa kasus, foto pribadi peminjam bahkan diedit dan digunakan untuk mempermalukan atau mengancam korban.
5. Status Terdaftar di OJK
Pinjol legal wajib terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hingga saat ini, terdapat 98 penyelenggara pinjaman online yang resmi terdaftar.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pinjol dengan mengirim pesan WhatsApp ke nomor resmi OJK: 081 157 157 157.
Jika aplikasi pinjaman tidak terdaftar di OJK, maka besar kemungkinan layanan tersebut ilegal dan berisiko merugikan penggunanya.
Dengan memahami perbedaan antara pinjol legal dan pinjol ilegal, masyarakat dapat terhindar dari kerugian finansial yang besar dan ancaman yang dapat merusak keamanan pribadi.