POSKOTA.CO.ID - Fenomena pinjaman online atau pinjol yang kian marak di Indonesia membawa dampak positif maupun negatif bagi masyarakat.
Di balik kemudahan akses dan proses pencairan dana yang cepat, tak sedikit peminjam yang justru terjerat permasalahan baru, termasuk tekanan dari penagih utang atau debt collector (DC).
Salah satu praktik dari layanan dan aplikasi pinjol yang menuai sorotan adalah penyalahgunaan kontak darurat sebagai sasaran penagihan para DC lapangan.
Baca Juga: Bunga Kompetitif dan Proses Pengajuan Cepat, Ini Pinjol Legal yang Tawarkan Limit Hingga Rp10 Juta
Apa Itu Kontak Darurat dan Mengapa Mereka Dihubungi?
Kontak darurat adalah nomor telepon yang dicantumkan peminjam saat mengajukan pinjaman online. Fungsinya semestinya hanya sebagai alternatif untuk menghubungi peminjam apabila tidak dapat dihubungi langsung.
Namun, dalam praktiknya, beberapa debt collector atau DC lapangan pinjol yang tidak bertanggung jawab menjadikan kontak darurat sebagai target penagihan.
Jika penagih yang menghubungi bersikap profesional dan mengikuti aturan yang berlaku, maka kontak darurat hanya akan dimintai informasi secara sopan.
Baca Juga: Ingin Ajukan Pinjol Legal dengan Anti Gagal? Begini Cara Lengkapnya, Gampang Banget
Namun, tidak sedikit kasus di mana pihak penagih melakukan tekanan secara berlebihan, bahkan mengancam dan mempermalukan kontak darurat tersebut.
Pihak yang dijadikan kontak darurat bisa mengalami stres, rasa malu, hingga ketakutan karena tidak memahami duduk perkara sebenarnya.
Padahal secara hukum, mereka tidak memiliki kewajiban membayar utang dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas pinjaman yang dilakukan oleh orang lain.
Baca Juga: 3 Pinjol Legal Terdaftar OJK Tawarkan Limit Besar dan Tenor Panjang, Cek Rekomendasinya
Cara Menghadapi DC Lapangan Pinjol yang Hubungi Kontak Darurat
Melansir dari kanal YouTube Fintech ID., untuk menghindari kesalahpahaman dan tekanan yang tidak perlu terhadap kontak darurat, peminjam dianjurkan untuk segera melakukan beberapa langkah berikut:
1. Memberi Penjelasan kepada Kontak Darurat
Peminjam perlu menghubungi dan menjelaskan kepada pihak yang dijadikan kontak darurat bahwa mereka tidak memiliki tanggung jawab atas pinjaman tersebut. Hal ini penting untuk mengurangi kekhawatiran jika sewaktu-waktu dihubungi oleh pihak penagih.
2. Meminta Maaf jika Belum Menginformasikan Sebelumnya
Jika sebelumnya belum meminta izin atau belum menginformasikan, peminjam sebaiknya meminta maaf secara terbuka dan menjelaskan situasi yang sedang dihadapi.
3. Menyarankan untuk Mengabaikan Ancaman
Kontak darurat dapat disarankan untuk tidak menanggapi telepon atau pesan dari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan pinjol. Segala bentuk tekanan, ancaman, atau intimidasi merupakan tindakan yang dapat dilaporkan ke pihak berwenang.
4. Menekankan Bahwa Utang Merupakan Tanggung Jawab Pribadi
Peminjam harus menegaskan bahwa permasalahan utang adalah tanggung jawab pribadi antara peminjam dan pihak pemberi pinjaman, bukan tanggung jawab kontak darurat.
Meskipun berada dalam situasi sulit, setiap peminjam diharapkan tetap bijak dan bertanggung jawab. Mengedukasi kontak darurat secara jujur dan terbuka dapat mencegah munculnya masalah baru yang tidak perlu.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku membuka jasa konsultasi pinjol dengan menggunakan video atau identitas pihak lain, karena tindakan tersebut patut dicurigai sebagai modus penipuan.
Bila menghadapi intimidasi atau ancaman dari oknum debt collector, masyarakat dapat melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui kontak resmi yang telah disediakan.
Kewaspadaan dan komunikasi terbuka merupakan kunci untuk menghadapi permasalahan pinjol dengan cara yang lebih aman dan bermartabat.
Dengan mengikuti beberapa cara di atas, nasabah dapat menghadapi situasi sulit akibat pinjaman online memang tidak mudah, terlebih jika sudah melibatkan orang-orang terdekat sebagai kontak darurat.