Semakin banyak izin yang kamu berikan, semakin besar pula potensi datamu disalahgunakan.
3. Jangan Pernah Membagikan Informasi Pribadi atau OTP
OTP (One Time Password) adalah kunci masuk ke akun keuangan kamu. Jangan pernah membagikannya kepada siapa pun, bahkan jika mereka mengaku dari pihak resmi pinjol, bank, atau instansi pemerintah.
Ingat, petugas resmi tidak pernah meminta OTP secara langsung. Begitu kamu memberikan OTP, kamu sebenarnya sedang memberikan akses penuh kepada orang lain untuk membobol akunmu.
4. Pisahkan Perangkat untuk Keuangan dan Hiburan
Jika memungkinkan, gunakan satu perangkat khusus untuk keperluan keuangan seperti mobile banking, e-wallet, atau internet banking, dan perangkat lain untuk aktivitas sehari-hari seperti browsing, media sosial, atau mengunduh aplikasi.
5. Hindari Mengklik Link yang Tidak Jelas
Modus penipuan terbaru seringkali melibatkan link yang dikirim melalui SMS, WhatsApp, atau email.
Link ini biasanya mengarah ke aplikasi atau situs palsu yang akan mencuri data kamu. Jangan mudah percaya dengan janji pemutihan denda, penghapusan bunga, atau penawaran restrukturisasi yang tidak resmi.
6. Laporkan Pinjol Ilegal
Jika kamu menemukan pinjol yang melakukan praktik tidak wajar, seperti menyebar data pribadi atau melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis, segera laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi.
Laporkan juga jika kamu menerima ancaman atau intimidasi dari DC pinjol ilegal, agar tindakan tegas bisa segera diambil.
Dengan memahami hal-hal diatas, bijaklah dalam mengambil keputusan dan jangan pernah remehkan pentingnya menjaga data pribadi ketika terjerat pinjol.
DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.
Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.