Hati-Hati! DC Pinjol Disebut Bakal Rajin Datang ke Rumah untuk Antisipasi Nasabah Gagal Bayar, Begini Faktanya

Senin 21 Apr 2025, 11:48 WIB
Ilustrasi korban pinjol. (Sumber: PixaHive)

Ilustrasi korban pinjol. (Sumber: PixaHive)

POSKOTA.CO.ID – Seorang konten kreator di media sosial lewat kanal YouTube Fintech.ID menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang mengalami keterlambatan pembayaran di platform pembiayaan digital Akulaku.

Dalam pernyataannya, ia menekankan bahwa masyarakat tidak perlu panik ataupun takut secara berlebihan terhadap praktik penagihan yang dilakukan oleh pihak lapangan atau debt collector.

“Saya cuma sekadar sharing dari apa yang saya alami, dari pengalaman saya, teman-teman di sekitar saya, dan beberapa orang-orang yang sudah pernah ngobrol-ngobrol dengan saya juga,” ujar narasumber dalam kanal YouTube Fintech.ID lewat unggahan video berjudul "TAKUT KARENA TELAT BAYAR AKULAKU, DC LAPANGAN RAJIN DATANG KE RUMAH !", Senin, 21 April 2025.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menyediakan jasa konsultasi hukum atau keuangan, serta tidak pernah menawarkan layanan berbayar terkait penyelesaian utang.

Baca Juga: SMS Promosi Pinjol Ilegal Buat Anda Risih? Blokir Otomatis dengan Mudah di Hp, Begini Cara Selengkapnya

“Jadi, kalau pun ada orang-orang yang mereupload video saya dan mengaku-ngaku sebagai saya, serta mengasih teks seperti 'konsultasi via WA' dan sebagainya, itu sudah pasti penipuan. Jangan dipercaya,” lanjutnya.

Dalam videonya, ia menyampaikan bahwa meskipun banyak pengguna Akulaku yang mengalami keterlambatan atau gagal bayar, platform ini dinilai tetap mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Akulaku tetaplah Akulaku. Mereka tidak akan melanggar aturan-aturan OJK, di mana tidak akan ada permasalahan besar yang akan kalian dapatkan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa masyarakat sebaiknya tidak terlalu cemas.

Isu mengenai praktik penagihan agresif juga dibahas, termasuk kekhawatiran masyarakat mengenai penyitaan barang dan penyebaran data pribadi.

Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Hadapi DC Lapangan Pinjol yang Ganggu Kontak Darurat

Ia menyebut bahwa penagih lapangan tidak memiliki wewenang melakukan tindakan di luar prosedur hukum.

Berita Terkait

News Update