Gagal Bayar Pinjol UATAS Apakah Bisa Kena Pidana? Ini Faktanya

Senin 21 Apr 2025, 17:10 WIB
Ilustrasi aplikasi pinjol UATAS. (Sumber: Instagram/@uatas.id)

Ilustrasi aplikasi pinjol UATAS. (Sumber: Instagram/@uatas.id)

POSKOTA.CO.ID - Nasabah pinjaman online (pinjol) pastinya merasakan cemas, panik bahkan stres ketika menghadapi situasi gagal bayar (galbay).

Seperti gagal bayar utang di pinjol legal UATAS, sebuah aplikasi resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kekhawatiran terbesar biasanya muncul karena adanya ancaman dari debt collector (DC), termasuk pertanyaan yang sering menghantui seperti takut masuk penjara.

Pertanyaan ini wajar muncul, apalagi jika kita belum memahami aturan hukum yang sebenarnya.

Baca Juga: Pinjol JULO Bisa Cair ke E-Wallet, Ini Review Lengkap dan Simulasi Pinjamannya

Berdasarkan informasi dari channel YouTube Fintech ID, inilah risiko galbay di UATAS, termasuk kemungkinan apakah kasus ini bisa masuk ranah pidana atau tidak.

1. Jangan Panik Dulu

Galbay atau telat bayar di aplikasi pinjol bukan akhir dari segalanya.

Banyak orang cemas dan panik saat tidak bisa membayar, padahal hal seperti ini sangat umum terjadi.

Yang terpenting adalah kita tahu bahwa masalah ini bisa diselesaikan, meski mungkin tidak instan.

Ada banyak kejadian di mana pinjol melunasi otomatis utang nasabahnya setelah sekian waktu. Tapi ingat, itu bukan jaminan.

Tidak semua orang akan mendapatkan pelunasan otomatis.

Berita Terkait

News Update