Ilustrasi aplikasi pinjol UATAS. (Sumber: Instagram/@uatas.id)

EKONOMI

Gagal Bayar Pinjol UATAS Apakah Bisa Kena Pidana? Ini Faktanya

Senin 21 Apr 2025, 17:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nasabah pinjaman online (pinjol) pastinya merasakan cemas, panik bahkan stres ketika menghadapi situasi gagal bayar (galbay).

Seperti gagal bayar utang di pinjol legal UATAS, sebuah aplikasi resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kekhawatiran terbesar biasanya muncul karena adanya ancaman dari debt collector (DC), termasuk pertanyaan yang sering menghantui seperti takut masuk penjara.

Pertanyaan ini wajar muncul, apalagi jika kita belum memahami aturan hukum yang sebenarnya.

Baca Juga: Pinjol JULO Bisa Cair ke E-Wallet, Ini Review Lengkap dan Simulasi Pinjamannya

Berdasarkan informasi dari channel YouTube Fintech ID, inilah risiko galbay di UATAS, termasuk kemungkinan apakah kasus ini bisa masuk ranah pidana atau tidak.

1. Jangan Panik Dulu

Galbay atau telat bayar di aplikasi pinjol bukan akhir dari segalanya.

Banyak orang cemas dan panik saat tidak bisa membayar, padahal hal seperti ini sangat umum terjadi.

Yang terpenting adalah kita tahu bahwa masalah ini bisa diselesaikan, meski mungkin tidak instan.

Ada banyak kejadian di mana pinjol melunasi otomatis utang nasabahnya setelah sekian waktu. Tapi ingat, itu bukan jaminan.

Tidak semua orang akan mendapatkan pelunasan otomatis.

Jadi jangan terlalu berharap ke arah sana, fokuslah ke hal yang bisa kamu kontrol.

2. Apakah UATAS Mengirimkan DC Lapangan?

Galbay pinjol juga menimbulkan kekhawatiran jika DC lapangan sewaktu-waktu akan datang menagih.

Faktanya, berdasarkan banyak laporan dari pengguna, hingga saat ini UATAS sangat jarang bahkan hampir tidak pernah mengirimkan DC lapangan.

Beberapa orang bahkan sudah gagal bayar selama 6 bulan lebih, dan belum ada satu pun kunjungan dari DC.

Jadi, jika suatu hari ada orang yang mengaku dari UATAS datang ke rumah, wajib pastikan dulu identitas dan sertifikasinya.

Jangan langsung percaya dan jangan panik.

Bisa jadi itu hanyalah oknum yang mencoba menakut-nakuti kamu.

3. Galbay Pinjol Bisa Dipenjara?

Selama kamu meminjam dengan cara yang benar, menggunakan data asli dan tanpa penipuan maka urusan gagal bayar ini adalah ranah perdata, bukan pidana.

Artinya, kamu tidak akan dipenjara. DC hanya berhak menagih, bukan menekan apalagi mengancam.

4. Fokus pada Solusi

Daripada terus-menerus memikirkan kemungkinan buruk, lebih baik fokus mencari penghasilan tambahan, memperbaiki keuangan, dan memperbaiki manajemen utang di masa depan.

Baca Juga: Pinjol Legal dan Mudah, Aplikasi Samir Tawarkan Pinjaman Mulai Rp300.000

Ketakutan tidak akan menyelesaikan masalah. Ilmu dan ketenangan adalah senjatamu.

Ingat, galbay di aplikasi pinjol OJK ini bukan akhir dari dunia.

Sangat kecil kemungkinan akan didatangi DC lapangan, apalagi dipenjara.

Jangan panik, tetap tenang, dan pastikan kamu tahu hak-hakmu sebagai konsumen.

Fokus cari penghasilan, bukan cari pinjaman baru. Semoga informasi ini bermanfaat dan memperluas pengetahuanmu.

Tags:
UATASpinjol legal pinjol OJKaplikasi pinjolpinjol

Neni Nuraeni

Reporter

Neni Nuraeni

Editor