POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat.
Salah satu syarat utama agar dana sebesar Rp750.000 dapat dicairkan adalah telah terverifikasinya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) penerima.
Nominal tersebut hanya ditujukan kepada kategori PKH ibu hamil serta anak usia dini dan balita untuk penyaluran tiga bulan.
Baca Juga: Bantuan PIP Termin 1 2025 Rp225.000 hingga Rp900.000 Cair Bertahap, Siswa Kelas Akhir Jadi Prioritas
Adapun pencairan tahap 2 mencangkup bulan April, Mei, dan Juni.
Sementara penyaluran bansos PKH tahap 2 diprediksi akan mulai disalurkan setelah tahap ground check atau survei Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) selesai.
Diketahui DTSEN menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan menjadi acuan penerima bansos.
Survei Ground Check DTSEN Telah Selesai
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Pendamping Sosial, pada tanggal 20 April 2025 proses survei DTSEN telah selesai.
Survei yang dilakukan oleh pendamping sosial tersebut sebelumnya dijadwalkan hingga tanggal 30 April.
"Meski masih ada sebagian masyarakat yang belum disurvei karena keterbatasan waktu, pemerintah sudah menutup tahap survei tersebut," ujarnya dilansir Senin, 21 April 2025.
Ia mengatakan, data yang terkumpul akan diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) dan dijadikan dasar penyaluran bansos tahap kedua 2025.
Baik itu PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau bansos sembako.
Penyaluran bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) ini disalurkan lewat PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu Merah Putih tersebut menyerupai kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dikeluarkan oleh bank penyalur dan tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Diantaranya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan bank Mandiri.
Cara Cek Status Bansos
Ada dua cara yang bisa Anda lakukan untuk melakukan pengecekan status Anda apakah mendapatkan bantuan sosial atau tidak.
Anda bisa mengecek status bansos dengan menggunakan handphone (HP) melalui aplikasi Cek Bansos yang diunduh di Play Store dan App Store.
Atau lewat situs resmi Kemensos di website cekbansos.kemensos.go.id.
Cara pengecekan:
1. Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
2. Isi nama sesuai KTP.
3. Ketik kode captcha.
4. Klik Cari Data.
Setelah itu status akan muncul. Jika keterangan "Ya" dan tercantum "Proses Bank Himbara/PT Pos" dengan periode penyaluran "April-Juni 2025", maka Anda dinyatakan berhak menerima dana bantuan dari program PKH tahap 2.
Demikian informasi mengenai bansos PKH tahap 2 yang diprediksi akan segera cair setelah survei DTSEN selesai.