POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini ramai menjadi perbincangan di mana TNI masuk ke wilayah pendidikan khususnya kampus.
Hal ini mengingatkan pada masa era Presiden RI ke-2 Soeharto yang dikenal dengan Orde Baru (Orba).
Ketua Centra Initiative, Al Araf mengatakan aparat militer mendatangi perguruan tinggi merupakan dampak dari revisi UU TNI yang disahkan oleh DPR.
Pasalnya dalam UU tersebut kewenangan TNI semakin luas, satu di antaranya ialah mengatur operasi militer selain perang (OMSP) yang aturan terdahulunya harus mendapat persetujuan DPR kini bisa dilakukan tanpa ada keputusan politik.
Baca Juga: Keroyok Warga Serang hingga Tewas, 2 Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan
“UU TNI yang baru memberi keluasan kepada militer untuk masuk ke wilayah sipil,” kata Al Araf.
“Ini yang menjadi berbayaha baik dalam kehidupan demokrasi dan keluasan sipil kita, satu di antaranya militer masuk kampus,” sambungnya.
“Militer di wilayah kampus pernah terjadi era 1970-1980, waktu itu masuknya tentara ke kampus ITB,” imbuhnya.
Al Araf menilai jika operasi militer memberikan keleluasaan tanpa keputusan politik akan membuat rancu tugas TNI.
Baca Juga: 4 Pelaku Pengeroyokan di Serang Ditangkap, 2 Berstatus Anggota TNI
Di beberapa daerah, TNI mulai dilibatkan dalam operasi narkotika dan premanisme.
“Militer itu alat pertahanan negara, alat perang. Enggak ikut soal hal itu, karena itu penegakan hukum, apalagi sampai masuk kampus sudah keliru,” ucapnya.
Jejak Militer Masuk Kampus
Beberapa kali kejadian militer masuk kampus ini terlihat dan informasinya banyak tersebar di media sosial, setelah disahkannya revisi UU TNI.
Dalam berbagai catatan, terdapat sejumlah kampus yang dimasuki militer dalam tiga hari berturut-turut, antara lain:
Baca Juga: Pemuda di Serang Tewas Diduga Dikeroyok Anggota TNI
Pada 24 Maret 2025, pertemuan antara Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Kodim 0701 Banyumas, Jawa Tengah. Latar belakang pertemuan ini karena aksi protes UU TNI yang terjadi pada 21 Maret 2025.
Pada Maret 2025, Mahasiswa Papua mengungkapkan merasa terancam dengan adanya surat dari Komando Distrik Militer 1707/Merauke yang dikirim kan pada Sekretariat Daerah untuk meminta data-data mahasiswa.
Dalam suratnya, dijelaskan permintaan data tersebut untuk program kerja bidang intelijen atau pengamanan dan pertimbangan komando serta staf kodim 1707/Merauke.
Pada 26 Maret 2025, geger adanya penandatanganan kerja sama antara TNI dengan Universitas Udayana.
Dalam surat perjanjiannya tercantum nama rektor Prof. Ir. I Ketut Sudarsana dan Mayor Jenderal TNI Muhammad Zamroni yang merupakan Panglima Komando Daerah Militer IX/Udayana.
Serta adanya penggalan perjanjian yang mengharuskan melakukan pertukaran data dan informasi.
Kemudian pada 14 April 2025 anggota TNI datang dalam diskusi yang berlangsung di Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang.
Diskusi tersebut mengangkat tajuk “Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer bagi Kebebasan Akademik.
Berdasarkan laporan Amnesty Internasional Indonesia, anggota TNI menanyakan identitas para panitia secara rinci mulai dari nama, tempat tinggal dan lain sebagainya.
Pada 16 April 2025, Universitas Indonesia didatangi oleh Komandan Distrik Militer Depok 0508, Kolonel Iman Widhiarto.
Berdasarkan keterangan akun @pantauaparat, kedatangan TNI ke UI itu saat ada kegiatan Konsolidasi Nasional Mahasiswa yang dimulai secara resmi di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI.
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan BEM dari berbagai kampus dan organisasi mahasiswa di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Alasan Satpol PP Bongkar Tenda Massa Aksi Tolak UU TNI di Gedung DPR
Agenda dari kegiatan tersebut meliputi diskusi, perumusan sikap serta konsolidasi gerakan terhadap berbagai isu kebangsaan.
Tampak sejumlah anggota TNI berpakaian dinas dan menggunakan mobil dinas masuk ke area Pusgiwa UI. Tidak ada interaksi antara tentara dan mahasiswa, namun kehadiran tentara menimbulkan tanda tanya serta rasa khawatir dari mahasiswa.
Setelah itu, protes mulai muncul karena kehadiran militer di lingkungan kampus sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran terhadap kebebasan akademik.