POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) semakin banyak digunakan oleh masyarakat karena prosesnya langsung cepat cair usai pengajuan.
Pada tahun 2025 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis sebanyak 97 perusahaan pinjol egal yang resmi dan berizin.
Daftar pinjol legal ini wajib diketahui masyarakat agar terhindar dari risiko terjerat injol illegal yang kerap merugikan calon peminjam.
Perlu diketahui, pinjol legal yang mengantongi izin OJK ini telah memenuhi standar operasional an regulasi yang ketat.
Baca Juga: Galbay Pinjol di Aplikasi FinPlus, Ini Solusinya
Termasuk transparansi bunga, perlindungan data pribadi, hingga mekanisme penagihan telah berdasarkan hukum.
Bagi Anda yang membutuhkan dana mendesak, pinjol legal bisa menjadi jalan alternatif. Dengan mengisi data diri yang diperlukan, seperti identitas dan foto KTP, serta mengikuti prosedur yang ditetapkan, dana pinjaman akan langsung dicairkan dalam waktu singkat.
Dengan memilih pinjol yang memiliki izin resmi, Anda bisa merasa lebih tenang karena data pribadi akan terlindungi dengan baik dan layanan yang diberikan lebih dapat dipercaya.
Daftar Pinjol Mudah ACC yang Terdaftar OJK
1. Danamas
Danamas adalah salah satu contoh pinjaman online yang menawarkan limit pinjaman hingga Rp7.5 juta dengan tenor mulai dari 3 hingga 6 bulan.