POSKOTA.CO.ID - Bagi yang sudah memiliki kewajiban bayar pajak, tentu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus disimpan baik-baik untuk mempermudah mengurus berbagai administrasi yang berbau perpajakan.
Mengutip laman resmi pajak.go.id, NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk memberi sarana administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal diri Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.
Seseorang bisa mendapatkan NPWP apabila sudah memenuhi syarat serta ketentuan tertentu dan mendaftarkan diri ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Terdapat dua syarat NPWP yaitu subjektif yang harus sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.
Baca Juga: Cek NIK KTP Anda, Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Segera Disalurkan
Sedangkan syarat objektif merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang mendapatkan penghasilan atau menerima pemotongan sesuai UU Pajak penghasilan 1984 dan perubahannya.
Masih ada beberapa orang yang membuat pajak langsung mendatangi kantor DJP di wilayah masing-masing, padahal saat ini sudah bisa dilakukan secara online.
Apabila dibuat secara online, Anda tidak memegang kartu fisiknya, namun bisa diunduh melalui alamat email pribadi yang tersimpan atau cek langsung melalui situs web Coretax.
Syarat utama untuk mengecek status NPWP Anda di Coretax adalah cukup Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan koneksi internet stabil.
Jenis-Jenis NPWP
Terdapat empat jenis NPWP yaitu kategori Orang Pribadi untuk yang belum menikah dan suami sebagai kepala keluarga.
Kemudian, jenis Hidup Berpisah (HB), Pisah Harta (PH), memilih terpisah (MT) dan Warisan Belum Terbagi (WBT).
Meski berbeda, tapi bisa langsung cek melalu laman reminya DJP untuk memastikan.
Cara Cek Status NPWP Pakai NIK KTP
Mengutip kanal YouTube @RillyChannel, berikut beberapa langkah-langkah cek status NPWP secara online:
- Siapkan hp
- Buka situs web coretaxdjp.pajak.go.id
- Masukkan NIK KTP
- Masukkan nama lengkap
- Masukkan kata sandi
- Memilih bahasa Indonesia
- Masukkan kode captha
- Klik ‘Login’
- Nanti akan muncul notifikasi
Demikian informasi cara cek NPWP sudah terdaftar di DJP, semoga bermanfaat. Jangan lupa jaringan internet di hp.