POSKOTA.CO.ID - Debitur pinjaman online (pinjol) apabila mengalami gagal bayar (galbay) harus menerima konsekuensi ditagih oleh debt collector (DC).
Selain itu, skor kredit debitur akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mengutip dari kanal YouTube Cep MZ Tutorial, disebutkan ada tujuh hal yang kemungkinan akan membingungkan DC saat menagih utang debitur galbay.
Dalam keterangannya, dikatakan risiko hukum galbay tidak seberat yang dibayangkan, sehingga bisa memiliki waktu untuk melunasi.
Baca Juga: 5 Daftar Pinjol Legal Tanpa BI Checking Terdaftar di OJK
Pasalnya, DC pinjol seringkali merasa kebingungan ketika bertemu dengan nasabah yang memahami hak dan kewajibannya terkait utang-piutang online.
Cara Hadapi DC Pinjol
Berikut ini sejumlah cara untuk menghadapi DC Pinjol yang menagih ke rumah, antara lain:
Memahami Aturan Hukum Hutang Piutang
DC pinjol akan merasa kebingungan saat berhadapan dengan nasabah yang mengerti aturan hukum hutang piutang.
Sehingga saat Anda memahami hukumnya, Anda tidak akan panik apabila ada penagihan dengan cara mengancam semisal proses hukum, pidana dan lain sebagainya.
Baca Juga: 4 Tips Memilih Pinjol Legal Bunga Rendah agar Tidak Terjebak dengan Pinjol Ilegal Mudah Cair
Mengetahui Regulasi OJK tentang Pinjaman Online
Ketidaktahuan nasabah sering dimanfaatkan oleh DC pinjol. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki regulasi ketat terkait pinjaman online, seperti yang tertuang dalam SEOJK No. 19 Tahun 2023 yang mengatur batas bunga pinjaman online dan tata cara penagihan yang etis.