POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online (pinjol) digunakan oleh sebagian orang ketika membutuhkan dana cepat.
Pasalnya, pinjol legal menawarkan kemudahan untuk mendapatkan pinajaman dengan proses yang praktis.
Pinjol legal merupakan platform yang sudah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satu di antara pinjol yang sudah resmi adalah Danamas. Layanan ini berada di bawah Sinarmas Financial Service.
Baca Juga: Tips Aman Hindari DC Lapangan Pinjol setelah Ajukan Pinjaman Dana, Simak Selengkapnya
Melansir dari laman resminya, Danamas merupakan perusahaan Peer-to-Peer (P2P) Lending pertama di Indonesia yang mendapatkan izin dan diawasi oleh OJK pada tahun 2017.
Artikel ini akan memberikan panduan atau cara membayar pinjaman di apliaksi Danamas. Simak selengkapnya.
Cara Bayar di Danamas
Pembayaran pinjaman di apliaksi Danamas dapat dilakukan menggunakan nomor virtual account (VA) sesuai dengan pinjaman aktif yang telah didanai oleh pemodal.
- Login ke aplikasi Danamas
- Pilih menu 'Pinjaman Aktif'
- Pilih metode pembayaran meliputi M-Banking, Internet Banking, Transfer ATM, atau pembayaran langsung di teller bank
- Transfer uang ke nomor VA yang tertera di aplikasi dengan jumlah yang ditagihkan
- Simpan bukti pembayaran
- Lakukan konfirmasi pembayaran
Berikut Customer Service Danamas:
Email: [email protected]
Telepon: 021-50955799