POSKOTA.CO.ID - Kebutuhan mendesak kerap kali datang secara tiba-tiba salah satu solusinya adalah mengajukan pinjaman online (pinjol) legal yang sudah terintegrasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Seseorang biasanya lebih memilih mengajukan pinjol karena syaratnya mudah dan proses cairnya tidak berbelit-belit.
Namun, penting untuk kamu ketahui bahwa tidak semua pinjol aman untuk kamu gunakan. Disinilah kamu harus lebih cermat dalam mencari informasi terkait aplikasi pinjol apakah sudah terdaftar di OJK atau belum.
Pasalnya, perusahaan fintech lending peer-to-peer (P2P) atau dikenal sebagai pinjaman online (pinjol) yang resmi di Indonesia OJK.
Baca Juga: 5 Daftar Pinjol Legal Tanpa BI Checking Terdaftar di OJK
Ada sebanyak 97 pinjol resmi berizin OJK bagi masyarakat yang membutuhkan dana pinjaman darurat dari pinjol, dapat memilih penyelanggara pinjol legal berizin OJK untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan.
Sebagai informasi tambahan kini pinjol atau fintech lending resmi berizin OJK, telah berganti nama menjadi pinjaman daring (pindar).
Daftar pinjol resmi OJK berlaku April 2025 yang aman untuk Anda gunakan jika membutuhkan dana mendesak.
Daftar Pinjol OJK 2025
Baca Juga: Cair Cepat! Ini 5 Aplikasi Pinjol Legal dengan Syarat Mudah dan Limit Tinggi
- Danamas - https://p2p.danamas.co.id
- SAMIR - www.samir.co.id
- amartha - https://amartha.com
- DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
Baca Juga: Apakah Easycash Terdaftar di OJK? Ini 5 Bukti Pinjol Legal dan Aman untuk Digunakan
- Boost- https://myboost.co.id
- TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
- Findaya - http://findaya.co.id
- modalku - https://modalku.co.id
Baca Juga: Berikut Rekomendasi Aplikasi Pinjol Legal Bunga Rendah, Dijamin Aman Karena Sudah Terdaftar OJK!
- KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
- Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
- Maucash - http://maucash.id
- Finmas - https://www.finmas.co.id