Jika Anda masih diteror padahal pinjaman sudah lunas semua, maka sudah saatnya lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OKJ).
Sampaikan semua masalah dan keluhan Anda terkait pinjol ilegal tersebut.

3. Hapus akun
Bila Anda melakukan pinjaman dari aplikasi, maka Anda bisa hapus akun dan uninstall aplikasi.
Hal ini menandakan Anda sudah berkomitmen untuk lepas dari pinjol ilegal.
4. Jangan lakukan pinjaman di pinjol ilegal lagi
Jika di masa yang akan datang Anda membutuhkan dana darurat, pastikan meminjam dari pinjol legal OJK atau bisa dari bank.
Itulah 4 cara untuk lepas dari jeratan pinjol ilegal.
Disclaimer: Gunakan layanan pinjaman online dengan bijak. Pinjaman wajib dikembalikan sesuai waktu yang disepakati. Keterlambatan dapat menimbulkan denda dan penurunan skor kredit. Pastikan data yang diberikan akurat dan jujur. Semua risiko akibat kesalahan data atau penyalahgunaan akun menjadi tanggung jawab pengguna. Penyedia pinjaman tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kelalaian pengguna.