POSKOTA.CO.ID – Jeratan pinjaman online atau pinjol ilegal bisa jadi mimpi buruk yang mengganggu hidup sehari-hari, mulai dari bunga mencekik, ancaman penagih, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Banyak orang terjebak karena tergiur proses cepat tanpa syarat rumit, tapi tak sedikit pula yang akhirnya menyesal.
Jika Anda sedang berada dalam situasi ini, tenang, masih ada jalan keluar.
Berikut ini adalah 4 cara ampuh yang bisa Anda lakukan untuk benar-benar lepas dari cengkeraman pinjol ilegal dan kembali mendapatkan ketenangan hidup
Baca Juga: Cara Bayar di Aplikasi Pinjol Danamas, Segera Lunasi Utang Anda
4 Cara lepas dari jeratan pinjol ilegal
1. Selesaikan kewajiban
Langkah pertama yang Anda harus lakukan ialah selesaikan kewajiban dengan membayar semua tagihan yang ada.
Ketika semua pinjaman sudah lunas dan tidak melakukan pinjaman lagi, maka Anda tidak akan dihubungi lagi oleh pihak pinjol.
Setelah itu, jangan pernah pakai pinjol ilegal lagi karena dapat mengganggu ketentraman Anda.
2. Lapor ke OJK