POSKOTA.CO.ID - Dana bantuan social (bansos) Rp750.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) tahap dua siap meluncur masuk ke Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari pemerintah.
Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera menyalurkan bansos PKH tahap dua dengan nominal Rp750.000 langsung ke Rekening KKS penerima.
Proses penyaluran bantuan tahap dua dijadwalkan mulai dilakukan akhir April hingga Mei 2025, dan akan ditujukan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang sudah terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Artinya, tidak semua masyarakat akan menerima dana bansos ini, karena pemerintah telah menekankan bahwa hanya NIK e-KTP yang memenuhi syarat dan tervalidasi saja yang berhak.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Telah terdaftar di DTSE Kemensos RI.
Bantuan PKH akan menyasar kepada keluarga rentan atau miskin yang memiliki tujuh komponen penting.
Komponen Penerima Bansos PKH 2025
Baca Juga: Cek Daftar KPM Bansos PKH 2025 Tahap 2 dari Pemerintah via Situs Resmi, Siapkan NIK KTP Milik Anda!
Komponen Kesehatan
- Ibu hamil/nifas.
- Anak usia dini (0–6 tahun).
Komponen Pendidikan
- Anak usia sekolah dasar (SD)/sederajat.
- Anak usia sekolah menengah pertama (SMP)/sederajat.
- Anak usia sekolah menengah atas (SMA)/sederajat.
Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lansia (usia 60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.