POSKOTA.CO.ID - E-Commerce Shopee menyediakan jasa layanan pinjaman online (Pinjol) seperti SPaylater dan SPinjam. Tentu tidak sedikit yang menggunakan kedua layanan tersebut, terutama yang cukup aktif menggunakan toko oren ini.
Kedua pinjol tersebut tentu hadir untuk memudahkan para pengguna Shopee jika ingin membeli atau membayar sesuatu namun sedang memiliki uang cukup, maka solusinya adalah SPaylater dan SPinjam.
Kendati demikian, bukan berarti Anda dapat dengan mudahnya meminjam uang karena pelanggan Shopee, sebab harus mempertimbangkan bunga hingga tenor terlebih dahulu.
Hal tersebut tentu dapat membantu Anda dalam menentukan nominal pinjaman agar menyanggupi membayarnya pada kemudian hari sehingga tidak terjadi telat atau gagal bayar (galbay) pinjol.
Baca Juga: Cek NIK KTP Anda, Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Segera Disalurkan
Apabila telat, tentu Anda akan menerima tagihan dari Debt Collector (DC) baik itu dari kantor maupun lapangan. Biasanya, mereka akan melakukan penagihan dengan mengirim pesan.
Jika pesan diabaikan, biasanya DC akan menelepon para nasabah yang galbay secara berulang kali hingga mengganggu sejumlah aktivitas sehari-hari.
Risiko Galbay Pinjol Shopee
Mengutip kanal YouTube Fintech ID. pada Senin, 21 April 2025, banyak yang mempertanyakan soal risiko galbay pinjol di Shopee. Beberapa di antaranya khawatir akan adanya penyebaran data dan lain-lain.
“Sebenarnya untuk masalah risiko ini beragam ya teman-teman tapi secara Undang-Undang, secara aturan tidak ada risiko yang harus teman-teman khawatirkan. Paling mentok DC lapangan datang sama SLIK OJK,” kata Fintech ID..
Baca Juga: Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Penghasil Uang, Bisa Cair hingga Rp850.000 per Hari!
Kemudian, dia menegaskan bahwa penyebaran data, blokir rekening, dan lain-lain itu tidak mungkin terjadi.