Ilustrasi DC Pinjol datang ke rumah (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Apakah Telat Bayar Pinjol Legal Akulaku Ditagih DC Lapangan ke Rumah? Begini Cara Menghadapinya

Senin 21 Apr 2025, 22:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Beberapa dari Anda mungkin saat ini tengah menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) legal Akulaku. Tidak sedikit juga yang mengalami telat atau gagal bayar (galbay) di platform tersebut.

Tidak bisa dipungkiri bahwa kekhawatiran seseorang saat galbay adalah didatangi oleh Debt Collector (DC) lapangan ke rumahnya masing-masing untuk menagih utang.

Kekhawatiran tersebut tidak bisa dipungkiri, dikarenakan banyak kasus di luar sana yang menunjukkan ada beberapa oknum DC yang melakukan penagihan menggunakan kekerasan.

Hal tersebut tentu membuat takut sebagian orang yang pernah galbay, bahkan sejatinya tidak ada yang bisa melakukan penagihan dengan menggunakan kekerasan secara fisik atau kata-kata.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Rp750.000 Siap Meluncur ke Rekening KKS, Pastikan NIK e-KTP Kamu Terpilih!

Kendati demikian, masih banyak yang belum memiliki nyali dengan kehadiran DC lapangan mendatang meski sudah telat bayar.

Lantas, apakah DC lapangan Akulaku ke rumah bila galbay? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa Itu Akulaku?

Akulaku merupakan salah satu markeplace yang juga menyediakan jasa Paylater atau pinjaman uang untuk para penggunanya, terutama yang menggunakan aplikasi.

Mengutip Google Play Store, Akulaku memiliki tenor pinjaman dari 3, 6, 9, dan 12 dengan limit pinjaman bisa mencapai Rp15 juta.

Baca Juga: Cek NIK KTP Anda, Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Tahap 2 Segera Disalurkan

Keunggulannya adalah bisa belanja sekarang bayar nanti, cicilan tanpa kartu kredit, tunai limit kredit, dan bisa langsung dicairkan oleh bank.

Apakah DC Lapangan Akulaku Akan Datang Tagih ke Rumah Jika Galbay?

Mengutip kanal YouTube Fintech ID., ternyata banyak yang masih galbay di Akulaku. Hal tersebut tentu tidak bisa dibenarkan, sebab pada dasarnya seseorang harus mengetahui cara menghadapinya.

“Dari semua permasalahan yang ada, Akulaku tetaplah Akulaku, tidak akan melanggar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana tidak akan ada permasalahan besar yang kalian dapatkan,” kata dia.

Maka dapat disimpulkan, tidak menutup kemungkinan Akulaku juga memiliki DC lapangan yang tentunya menagih utang namun sesuai dengan  aturan dari OJK.

Jadi, bagi Anda yang galbay hadapilah dengan keberanian dan teruslah berusaha untuk melunasi utangnya.

“Gak usah terlalu takut, gak usah terlalu cemas semuanya akan baik-baik saja, semua akan aman-aman saja,” lanjut dia.

Cara Mengatur Keuangan Agar Tidak Terjerat Pinjol

Apabila Anda tidak ingin terjerat pinjol, maka bisa mengatur keuangan dengan beberapa cara mudah dan praktis sehingga utang tidak menumpuk.

Melansir mediakeuangan.kemenkeu.go.id, terdapat 8 tips mengatur keuangan agar tidak terjerat pinjol seperti berikut:

  1. Membuat perencana keuangan yang baik mulai dari membuat catatan keuangan hingga menyisihkan dana darurat hingga tabungan
  2. Meningkatkan literasi keuangan agar dapat mengelola penghasilan Anda untuk membedakan kebutuhan sehari-hari dan keinginan pibadi
  3. Mengatur keuangan harus sesuai skla prioritas
  4. Memilih investasi dan tabungan yang tepat sehingga dapat menjamin masa depan Anda
  5. Tidak terlalu mengikuti tren yang sedang berlangsung, terutama budaya konsumtif
  6. Hindari window shopping atay aktivitas menghabiskan waktu melihat produk di etalase toko yang mampu menarik minat Anda untuk membelinya
  7. Meminjam uang sesuai kebutuhan
  8. Tidak melakukan gali lubang dan tutup lubang

Disclaimer: Pinjol mungkin dapat membantu Anda ketika mengalami kebutuhan mendesak, namun bukan berarti Anda dapat bebas menggunakannya. Harus bisa mengatur uang terlebih dahulu dan pastikan gaji dapat mencukupi bayar cicilan per bulannya.

Tags:
DC lapanganPinjol AkulakuPinjolpinjaman online

Rivera Jesica Souisa

Reporter

Rivera Jesica Souisa

Editor