9 Orang jadi Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok, 4 DPO

Senin 21 Apr 2025, 23:05 WIB
Ilustrasi kebakaran. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi kebakaran. (Sumber: Freepik)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi menetapkan sembilan tersangka dalam kasus pembakaran mobil polisi di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Kota Depok, Jumat, 18 April 2025.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra mengatakan, empat dari sembilan tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Lima dari sembilan orang itu telah ditangkap adalah RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS, sedangkan empat tersangka masih kita kejar. Kami minta segera menyerahkan diri, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas," kata Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Wira mengatakan, para tersangka memiliki peran masing-masing dalam tindakan melawan petugas. RS berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS, dan memukul petugas.

Baca Juga: Kompolnas Tinjau Langsung Lokasi Insiden Pembakaran Mobil Polisi di Depok

Tersangka berinisial GR alias AR bertugas membakar mobil Xenia warna silver milik petugas. Kemduain, ASR menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.

"Tersangka berinisial LA, berperan menghasut warga atau anggota ormas untuk membakar mobil anggota Polisi dengan berteriak bakar-bakar, dan kelima LS, berperan merusak Mobil anggota Polres Metro Depok," ujarnya.

Wira membeberkan kasus itu bermula di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat, 18 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Pada saat itu, petugas dari Satreskrim Polres Depok yang berangkat untuk melaksanakan tugas mengamankan tersangka berjumlah 14 orang dengan empat unit mobil.

Namun, saat empat mobil yang dikendarai kembali menuju ke Mapolres Depok, kata Wira, dihalangi sejumlah tersangka di gapura. Akibatnya, satu dari empat mobil lolos, sedangkan tiga lainnya dihalang-halangi sepeda motor dalam posisi jatuh.

Baca Juga: Dua Pelaku Pembakar Mobil Polisi di Depok Diringkus

"Sehingga tidak bisa bergerak lagi. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu YZK ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 160 tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang melawan Petugas, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 406 KUHP, tentang perusakan barang.

"Hukuman minimal dua tahun dan maksimal sembilan tahun," tegasnya.

Berita Terkait

News Update