9 Orang jadi Tersangka Pembakaran Mobil Polisi di Depok, 4 DPO

Senin 21 Apr 2025, 23:05 WIB
Ilustrasi kebakaran. (Sumber: Freepik)

Ilustrasi kebakaran. (Sumber: Freepik)

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 160 tentang Penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang melawan Petugas, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 406 KUHP, tentang perusakan barang.

"Hukuman minimal dua tahun dan maksimal sembilan tahun," tegasnya.

Berita Terkait

News Update