5 Daftar Pinjol Legal Tanpa BI Checking Terdaftar di OJK

Senin 21 Apr 2025, 17:27 WIB
5 pinjol legal tanpa BI Checking terdaftar di OJK. (Pexels/Karolina Kaboompics)

5 pinjol legal tanpa BI Checking terdaftar di OJK. (Pexels/Karolina Kaboompics)

POSKOTA.CO.ID - Anda bisa mengecek lima daftar pinjaman online (pinjol) legal tanpa BI Checking yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda tentu harus memilih pinjol legal yang terdaftar OJK namun tidak tercatat di BI Checking.

Terdapat lima pinjol legal tidak terdaftar BI Checking namun terdaftar di OJK.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Begini Cara aAjukan Pinjaman di Pinjol Legal Bunga Rendah Akulaku

Pinjol Legal Terdaftar OJK Tanpa BI Checking

Berikut pinjol legal terdaftar OJK tanpa BI Checking:

1. JULO

JULO merupakan salah satu platform pinjaman online yang memungkinkan pengguna meminjam hingga Rp20 juta tanpa mengecek BI Checking.

Pengajuan sangat mudah dan hanya memerlukan KTP, foto selfie dengan KTP, slip gaji, dan rekening bank aktif.

Baca Juga: Syarat Ajukan Pinjol Legal Kredito, Layanan Sudah Terverifikasi OJK

Selain itu, bagi peminjam yang melakukan pembayaran lebih awal daripada jatuh tempo, JULO menawarkan cashback hingga 3%.

2. Kredivo

Kredivo adalah salah satu fintech terkenal di Indonesia yang memberikan pinjaman hingga Rp30 juta. Sangat cocok untuk mereka yang membutuhkan dana cepat karena dapat dilakukan tanpa BI Checking.

Selain pinjaman tunai, Kredivo menawarkan cicilan tanpa kartu kredit di banyak toko online dan toko fisik.

Berita Terkait

News Update