4 Tips Memilih Pinjol Legal Bunga Rendah agar Tidak Terjebak dengan Pinjol Ilegal Mudah Cair

Senin 21 Apr 2025, 16:25 WIB
Simak tips agar tetap aman berpinjol dari OJK. (Sumber/OJK)

Simak tips agar tetap aman berpinjol dari OJK. (Sumber/OJK)

Sebelum menggunakan pinjol, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal.

Mengutip dari OJK, berikut ini sejumlah tips memilih pinjol yang aman agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

1. Pinjam Sesuai Kebutuhan dan Kemampuan

Sebaiknya Anda mengajukan pinjaman online hanya untuk memenuhi kebutuhan saja. Jangan sampai, karena terdorong perilaku konsumtif dan gaya hidup yang tinggi Anda justru mengajukan pinjaman yang besar.

Sesuaikan dana pinjaman yang diambil dengan kemampuan Anda untuk melunasinya. Jangan sampai hal ini memberatkan Anda hingga membuat kesulitan melunasinya.

2. Pinjam di Perusahaan yang Berizin OJK

Dewasa ini ada banyak sekali pinjol yang menawarkan beragam kemudahan dan kecepatan pencairan kepada calon peminjam. 

Namun, banyak di antara penyedia jasa pinjaman itu yang bersifat ilegal dan hanya berusaha menjebak calon peminjam saja.

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda hanya meminjam di pinjol yang terdaftar dan berizin OJK untuk menghindari penipuan dan hal-hal buruk lainnya.

3. Ketahui Bunga dan Denda Pinjaman Sebelum Meminjam

Bunga dan denda pinjaman sangat penting untuk diketahui sebelum kamu mengajukan pinjaman. 

Dengan mengetahui dua hal itu, kamu bisa menghitung dan memperkirakan besar biaya tagihan yang harus dibayarkan setiap bulannya. 

Jangan sampai karena alasan butuh dana cepat kamu sampai mengabaikan dua hal penting ini.

 4. Pahami Kontrak Perjanjian 

Setelah mengetahui besaran bunga dan denda yang dikenakan jika Anda mengambil pinjaman, maka Anda perlu memahami isi kontrak perjanjian dengan baik. 

Baca dengan teliti setiap poin yang ditawarkan dalam perjanjian. Selain menghindari terkena pelanggaran di kemudian hari, Anda juga akan terhindar dari hal-hal yang menjebak atau merugikan.

Berita Terkait

News Update