2 Anggota TNI Keroyok Warga Serang hingga Tewas di Bawah Pengaruh Miras

Senin 21 Apr 2025, 16:04 WIB
2 oknum anggota TNI di bawah pengaruh miras saat melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga Serang hingga tewas. (Pixabay.com/ToNic-Pics)

2 oknum anggota TNI di bawah pengaruh miras saat melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap warga Serang hingga tewas. (Pixabay.com/ToNic-Pics)

POSKOTA.CO.ID - Komandan Komando Resor Militer (Korem) 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian Susanto mengungkapkan terkait dua anggotanya yang menganiaya seorang warga hingga tewas.

Brigjen TNI Andrian Susanto mengatakan bahwa dua oknum anggota TNI itu terpengaruh oleh minuman keras atau miras di Kota Serang, Banten.

"Saya perlu sampaikan untuk modus ini dipengaruhi oleh adanya minuman keras," kata Brigjen TNI Andrian kepada wartawan yang dikutip Poskota pada Senin, 21 April 2025.

Ia juga mengatakan bahwa kedua anggota yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak hanya melakukan penganiayaan kepada FA, 29 tahun tetapi juga ke warga lainnya.

Baca Juga: Pemuda di Serang Tewas Diduga Dikeroyok Anggota TNI

Seusai melakukan pengeroyokan terhadap FA hingga kritis dan meninggal dunia, keduanya pergi ke tempat hiburan dan menyerang warga lain di sebuah kosan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kedua tersangka awalnya mengunjungi lokasi rekannya untuk melayat anaknya yang meninggal dunia.

Seusai melayat, mereka bersama warga sipil kemudian pergi untuk meminum minuman keras. Pada saat itu, diduga ada semacam ejekan yang diterimanya.

"Mungkin terpengaruh miras, ketika mereka jalan ada semacam ejekan ketika menuju alun-alun. Sebenarnya ejekan ini bukan dari TNI-nya," katanya.

Baca Juga: 4 Pelaku Pengeroyokan di Serang Ditangkap, 2 Berstatus Anggota TNI

Hingga akhirnya, tepatnya di depan bank daerah di jalan Ahmad Yani terjadi perkelahian. Ia mengatakan adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

"Akhirnya memancing respons terhadap masyarakat sekitar dan terjadi kesalahpahaman hingga perkelahian," ucapnya.

Pelaku Jadi Tersangka

Saat ini, kedua oknum anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Denpom 034/serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Keroyok Warga Serang hingga Tewas, 2 Anggota TNI Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Pihaknya kini tengah mendalami kedua tersangka selain diduga terpengaruh miras, apakah terindikasi narkoba atau tidak.

Ia menegaskan anggotanya itu akan diberikan sanksi tegas dan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami akan meyakinkan jika memang diduga anggota TNI yang terlibat akan mendapatkan hukum sesuai dengan hukum yang sudah ditentukan," katanya.

Sementara, pelaku lainnya yakni warga sipil yang terlibat pengeroyokan itu telah diamankan oleh Polresta Serang Kota yakni MS, 24 tahun dan JH, 24 tahun.

Berita Terkait

News Update