Waspadai Jerat Pinjol Ilegal, Ini 3 Modus Umum yang Sering Digunakan

Minggu 20 Apr 2025, 21:01 WIB
3 modus pinjol ilegal yang wajib diketahui. (Foto: iStock)

3 modus pinjol ilegal yang wajib diketahui. (Foto: iStock)

Sementara itu, aplikasi pinjol yang sah dan diawasi oleh OJK tidak diperbolehkan memberikan penawaran melalui pesan pribadi tanpa persetujuan dari penerima.

Aturan ini dibuat untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang berisiko.

Baca Juga: Solusi Mengatasi Dampak Galbay Pinjol, Ketahui Risiko-risiko Buruknya

2. Uang Ditransfer Tanpa Persetujuan

Modus lainnya adalah pengiriman dana ke rekening korban tanpa adanya permintaan atau pengajuan pinjaman.

Setelah dana ditransfer, pelaku kemudian menagih pinjaman tersebut beserta bunga dan denda, membuat korban merasa bersalah dan tertekan.

Tindakan seperti ini bertujuan untuk menimbulkan ketakutan, sehingga korban terdorong untuk membayar sesuatu yang sebenarnya tidak mereka minta sejak awal.

3. Nama Aplikasi Mirip Pinjol Resmi

Strategi terakhir yang cukup sering terjadi adalah penggunaan nama aplikasi yang mirip dengan pinjol resmi yang sudah terdaftar di OJK.

Perbedaannya bisa sangat kecil, misalnya hanya pada huruf kapital, spasi, atau penggantian satu huruf.

Trik ini membuat masyarakat awam mudah terkecoh dan mengira bahwa aplikasi tersebut legal, padahal sebenarnya tidak memiliki izin dan pengawasan resmi.

Sebelum mengajukan pinjaman online, penting untuk memverifikasi legalitas platform tersebut melalui situs resmi OJK.

Hindari tawaran pinjaman yang terlalu mudah dan waspadai modus-modus yang disebutkan di atas agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.

Berita Terkait

News Update