3 modus pinjol ilegal yang wajib diketahui. (Foto: iStock)

EKONOMI

Waspadai Jerat Pinjol Ilegal, Ini 3 Modus Umum yang Sering Digunakan

Minggu 20 Apr 2025, 21:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Layanan pinjaman online atau yang kerap disebut pinjol seringkali menjadi pedang bermata dua bagi masyarakat.

Di satu sisi, pinjol bisa menjadi penyelamat ketika sedang terdesak kebutuhan dana darurat.

Namun, di sisi lain, layanan ini juga dapat berubah menjadi mimpi buruk, terutama jika seseorang terjebak menggunakan aplikasi pinjaman ilegal.

Tak sedikit pengguna yang tanpa sadar atau karena kurang informasi, terjerumus ke dalam pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan secara instan.

Baca Juga: Rekomendasi Pinjol Finplus, Mudah Cair dan Bunga Rendah, Bisa Untuk Tambahan Modal Usaha

Padahal, layanan seperti ini kerap menggunakan berbagai trik untuk menjerat korban.

Bila sudah masuk ke dalam jebakan pinjol ilegal, risiko yang harus dihadapi tak main-main. Mulai dari bunga yang sangat tinggi hingga intimidasi oleh penagih utang atau debt collector.

Oleh karena itu, penting untuk mengenali ciri-ciri umum pinjol ilegal agar bisa menghindarinya sejak awal.

3 Modus Umum Pinjol Ilegal

Berdasarkan informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut beberapa modus yang sering digunakan:

1. Iming-iming Pinjaman Tanpa Syarat

Salah satu taktik yang paling sering dipakai adalah menawarkan pinjaman dengan syarat yang sangat mudah, bahkan tanpa memerlukan identitas seperti KTP.

Tawaran seperti ini terdengar menggiurkan, tetapi justru bisa membuat pengguna terperangkap dalam utang berbunga tinggi tanpa perlindungan hukum yang jelas.

Sementara itu, aplikasi pinjol yang sah dan diawasi oleh OJK tidak diperbolehkan memberikan penawaran melalui pesan pribadi tanpa persetujuan dari penerima.

Aturan ini dibuat untuk melindungi konsumen dari praktik pinjaman yang berisiko.

Baca Juga: Solusi Mengatasi Dampak Galbay Pinjol, Ketahui Risiko-risiko Buruknya

2. Uang Ditransfer Tanpa Persetujuan

Modus lainnya adalah pengiriman dana ke rekening korban tanpa adanya permintaan atau pengajuan pinjaman.

Setelah dana ditransfer, pelaku kemudian menagih pinjaman tersebut beserta bunga dan denda, membuat korban merasa bersalah dan tertekan.

Tindakan seperti ini bertujuan untuk menimbulkan ketakutan, sehingga korban terdorong untuk membayar sesuatu yang sebenarnya tidak mereka minta sejak awal.

3. Nama Aplikasi Mirip Pinjol Resmi

Strategi terakhir yang cukup sering terjadi adalah penggunaan nama aplikasi yang mirip dengan pinjol resmi yang sudah terdaftar di OJK.

Perbedaannya bisa sangat kecil, misalnya hanya pada huruf kapital, spasi, atau penggantian satu huruf.

Trik ini membuat masyarakat awam mudah terkecoh dan mengira bahwa aplikasi tersebut legal, padahal sebenarnya tidak memiliki izin dan pengawasan resmi.

Sebelum mengajukan pinjaman online, penting untuk memverifikasi legalitas platform tersebut melalui situs resmi OJK.

Hindari tawaran pinjaman yang terlalu mudah dan waspadai modus-modus yang disebutkan di atas agar tidak menjadi korban pinjol ilegal.

Tags:
modus pinjol ilegalpinjaman ilegalpinjaman online pinjol ilegal pinjol

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor