POSKOTA.CO.ID - Keterlambatan pembayaran pada aplikasi pinjaman online (pinjol) bukan hanya sekadar dikenakan denda, tetapi juga bisa berujung pada terror Debt Collector (DC).
Bahkan, beberapa aplikasi pinjol memiliki reputasi yang buruk karena cara mereka menagih cenderung agresif, mengganggu, hingga menyebar aib peminjam ke kontak-kontak.
Ironisnya, banyak masyarakat yang terjebak dalam siklus pinjol tanpa benar-benar memahami risiko mengintai di baliknya.
Banyak nasabah gagal bayar (galbay) pinjol hanya tergiur oleh kemudahan pencairan dana, tanpa membaca syarat dan ketentuan secara menyeluruh.
Jika tidak hati-hati, keterlambatan membayar pinjaman di aplikasi-aplikasi ini bisa menjadi malapetaka yang menyulitkan hidup Anda. Simak daftar berikut dengan seksama!
Baca Juga: 5 Pinjol OJK Terpercaya 2025: Dana Cepat Cair, Legal, dan Aman!
Daftar Aplikasi Pinjol yang Wajib Diwaspadai
Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, berikut ini adalah empat aplikasi pinjol yang patut diwaspadai karena memiliki sistem penagihan yang intens saat galbay.
1. Aku Laku
Siapa yang tak kenal dengan Aku Laku? Aplikasi ini sudah sangat populer di Indonesia, dikenal dengan kemudahan pengajuan kredit dan limit yang besar.
Banyak pengguna tergiur dengan penawaran cicilan gadget, kebutuhan rumah tangga, hingga pinjaman tunai.
Namun, dibalik segala kemudahannya, Aku Laku juga menyimpan sisi yang cukup menyeramkan.
Tim DC lapangan dari Aku Laku tersebar hampir di seluruh pelosok negeri, mulai dari kota-kota besar hingga ke daerah-daerah kecil yang jarang dijangkau oleh pinjol lain.