Waspada! Modus Baru Pinjol Ilegal Tanpa Pengecekan BI Checking, Ini Bahayanya

Minggu 20 Apr 2025, 09:30 WIB
Bahaya! Pinjol bodong tanpa BI checking marak di 2025. Pelajari modus penipuan terbaru dan terhindar dari risiko kebocoran data. (Freepik)

Bahaya! Pinjol bodong tanpa BI checking marak di 2025. Pelajari modus penipuan terbaru dan terhindar dari risiko kebocoran data. (Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pinjaman online (pinjol), muncul kembali praktik pinjol ilegal yang mengklaim bisa memberikan pinjol tanpa BI checking.

Melansir informasi dari kanal YouTube Gebang Kiidiw yang mengungkapkan salah satu video viral di media sosial baru-baru ini mempromosikan aplikasi pinjol ilegal yang mengaku mampu mencairkan dana hingga Rp5,2 juta meski menggunakan data palsu.

Dalam video tersebut, seorang Kiidiw membagikan pengalamannya mendapatkan pinjaman dari aplikasi tanpa izin OJK. Ia mengklaim bahwa pinjol tersebut tidak melakukan pengecekan riwayat kredit (BI checking) dan tetap bisa mencairkan dana.

"Pinjol data busuk mudah di-ACC, cair cepat tanpa ribet!" ujarnya. Fenomena ini memicu kekhawatiran karena berpotensi menjerat masyarakat dalam jeratan utang ilegal.

Baca Juga: Cara Bayar Tagihan Kredivo, Pinjol OJK dengan Limit Sampai Rp47 Juta dan Tenor 18 Bulan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memperingatkan agar masyarakat tidak terjebak pinjol abal-abal yang menawarkan kemudahan tanpa prosedur resmi.

Lantas, bagaimana cara membedakan pinjol legal dan ilegal? Apa risikonya bagi peminjam? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Pinjol Ilegal dengan Modus Data Busuk

Video tersebut menawarkan tips dan trik agar pinjaman online mudah disetujui, termasuk:

  • Menggunakan data palsu atau "data busuk".
  • Memanipulasi informasi pendapatan bulanan (disarankan di atas Rp4 juta).
  • Menghapus riwayat SMS atau panggilan dari pinjol lain untuk meningkatkan persetujuan.

Aplikasi yang direkomendasikan dalam video mengklaim memberikan limit pinjaman hingga Rp20 juta dengan pencairan ke rekening bank atau e-wallet seperti Dana, OVO, atau ShopeePay.

Baca Juga: Dapat Tagihan Pinjol Atas Nama Kamu? Bisa Jadi NIK KTP Kamu Dicuri, Ini Cara Melawannya

Bahaya Pinjol Tanpa BI Checking

Bank Indonesia (BI) checking adalah sistem pencatatan riwayat kredit seseorang. Pinjol ilegal yang mengabaikan BI checking berpotensi menimbulkan risiko:

  • Penipuan dan Jeratan Bunga Tinggi: Bunga pinjol ilegal bisa mencapai ribuan persen per tahun.
  • Penyalahgunaan Data Pribadi: Aplikasi ilegal sering meminta akses ke kontak, SMS, galeri foto, dan lokasi.
  • Denda dan Ancaman Debt Collector: Banyak korban mengalami teror dari debt collector (DC) meski belum melunasi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan pinjol legal yang terdaftar di situs resmi OJK. Pinjol ilegal itu tidak memilki perlindungan hukum, jika terjadi masalah, nasabah tidak bisa membuat pengaduan ke OJK

Baca Juga: Ini Pinjol Legal Mudah Cair Terdaftar di OJK 2025

Tips Aman Mengajukan Pinjaman Online

  • Cek Legalitas di Situs OJK: Pastikan aplikasi terdaftar di ojk.go.id.
  • Hindari Pinjol Tanpa BI Checking: Pinjol legal wajib melakukan pengecekan riwayat kredit.
  • Jangan Berikan Data Sensitif: Waspada jika diminta akses ke SMS, kontak, atau galeri foto.
  • Baca Syarat dan Ketentuan: Pastikan tidak ada klausul merugikan.

Maraknya pinjol ilegal tanpa BI checking menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Jika membutuhkan pinjaman online, pastikan memilih platform yang legal dan terpercaya. Jangan tergiur tawaran "pinjol data busuk mudah cair" karena risiko kerugian jauh lebih besar.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini hanya bersifat edukasi dan tidak mendorong penggunaan pinjol ilegal. Setiap pinjol mengandung risiko, termasuk dampak negatif pada BI checking jika gagal bayar, tanggung jawab penuh pengguna atas data yang diberikan (termasuk risiko hukum jika menggunakan data palsu), serta ketiadaan perlindungan hukum dari OJK jika menggunakan pinjol ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian seperti bunga tinggi, ancaman debt collector, atau kebocoran data.

Berita Terkait

News Update