Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat untuk hanya menggunakan pinjol legal yang terdaftar di situs resmi OJK. Pinjol ilegal itu tidak memilki perlindungan hukum, jika terjadi masalah, nasabah tidak bisa membuat pengaduan ke OJK
Baca Juga: Ini Pinjol Legal Mudah Cair Terdaftar di OJK 2025
Tips Aman Mengajukan Pinjaman Online
- Cek Legalitas di Situs OJK: Pastikan aplikasi terdaftar di ojk.go.id.
- Hindari Pinjol Tanpa BI Checking: Pinjol legal wajib melakukan pengecekan riwayat kredit.
- Jangan Berikan Data Sensitif: Waspada jika diminta akses ke SMS, kontak, atau galeri foto.
- Baca Syarat dan Ketentuan: Pastikan tidak ada klausul merugikan.
Maraknya pinjol ilegal tanpa BI checking menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Jika membutuhkan pinjaman online, pastikan memilih platform yang legal dan terpercaya. Jangan tergiur tawaran "pinjol data busuk mudah cair" karena risiko kerugian jauh lebih besar.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini hanya bersifat edukasi dan tidak mendorong penggunaan pinjol ilegal. Setiap pinjol mengandung risiko, termasuk dampak negatif pada BI checking jika gagal bayar, tanggung jawab penuh pengguna atas data yang diberikan (termasuk risiko hukum jika menggunakan data palsu), serta ketiadaan perlindungan hukum dari OJK jika menggunakan pinjol ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian seperti bunga tinggi, ancaman debt collector, atau kebocoran data.