POSKOTA.CO.ID - Media sosial digegerkan dengan kabar seorang nenek berusia 64 tahun berinisial RS menjadi tersangka dugaan korupsi aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) senilai Rp21,91 miliar.
Dalam rekaman video yang diunggah akun Instagram medsosmedan.id, terlihat kondisi sang nenek tengah berada di kediamannya Jalan Sutomo, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
RS terlihat tengah berduduk santai sampil memainkan handphonennya.
Baca Juga: Viral Kasus Video Dugem di Rutan Pekanbaru, Kepala Rutan dan KPR Langsung Dicopot!
Sementara itu, diduga pihak keluarga tak terima dengan kedatangan pihak Kejari Medan. Sehingga, sempat terjadi perdebatan.
Berdasarkan keterangan unggahan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengungkapkan bahwa RS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kmais, 17 April 2025.
Penetapan tersangka RS yakni berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: TAP-03/L.2.10/Fd.2/04/2025.
Baca Juga: Viral Ban Pesawat Garuda Lepas Saat Mendarat, Begini Penjelasan Garuda Indonesia
Menurutnya, RS diduga melakukan korupsi penguasaan aset milik PT KAI (Persero) terletak di Jalan Sutomo Medan, Nomor 11.
Sebelumnya, pihak Kejari Medan mengatakan bahwa RS sudah dipanggil lebih dari tiga kali, namun yang bersangkutan tidak kooperatif.
Dengan demikian pihak Kejari pun menerbitkan surat penangkapan terhadap RS.