Tenaga non-ASN Dapat Pencairan Gaji ke-13 dari Sri Mulyani Berdasarkan Jenjang Pendidikan, Segini Besarannya

Minggu 20 Apr 2025, 15:15 WIB
Pencairan gaji ke-13 non-ASN, segini besarannya. (Sumber: kemenkeu.go.id)

Pencairan gaji ke-13 non-ASN, segini besarannya. (Sumber: kemenkeu.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik di bulan Juni 2025 mendatang tenaga non-ASN akan menerima pencairan gaji ke-13 dari Sri Mulyani.

Pemberian gaji ke-13 adalah salah satu yang ditunggu-tunggu bagi para pegawai di bawah pemerintahan.

Aturan pemberian gaji ke-13 dan 14 sendiri sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025.

Diantaranya penerima gaji ke-13 dan 14 adalah termasuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, serta penerima tunjangan.

Baca Juga: Wamenaker Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan Praktik Potong Gaji Saat Karyawan Beribadah

Selain itu bagi tenaga kerja honorer atau non-ASN juga akan menerima pencairan gaji ke-13 ini yang disesuaikan dari jenjang pendidikan serta masa kerjanya.

Pencairan gaji ke-13 sendiri akan ditransfer langsung oleh pemerintahan pusat melalui Kementerian Keuangan dan Menteri Sri Mulyani ke rekening masing-masing penerima.

Lantas berapa gaji yang akan diterima oleh tenaga non-ASN ini? Simak rincian saldonya sebagai berikut:

1. Jenjang pendidikan SD/SMP Sederajat:

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp4.285.200
  • Masa kerja 10-20 tahun sebesar Rp4.639.300
  • Masa kerja diatas 20 tahun sebesar Rp5.052.600

Baca Juga: Punya Gaji Rp4 Juta? Begini Cara Mengatur Penghasilan Bulanan yang Tepat

2. Jenjang pendidikan SMA/D1 Sederajat:

  • Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp4.907.700
  • Masa kerja 10-20 tahun sebesar Rp5.347.400
  • Masa kerja diatas 20 tahun sebesar Rp5.861.500

Berita Terkait

News Update