POSKOTA.CO.ID - Kabar baik di bulan Juni 2025 mendatang tenaga non-ASN akan menerima pencairan gaji ke-13 dari Sri Mulyani.
Pemberian gaji ke-13 adalah salah satu yang ditunggu-tunggu bagi para pegawai di bawah pemerintahan.
Aturan pemberian gaji ke-13 dan 14 sendiri sebelumnya telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2025.
Diantaranya penerima gaji ke-13 dan 14 adalah termasuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan, serta penerima tunjangan.
Baca Juga: Wamenaker Ingatkan Perusahaan Tak Lakukan Praktik Potong Gaji Saat Karyawan Beribadah
Selain itu bagi tenaga kerja honorer atau non-ASN juga akan menerima pencairan gaji ke-13 ini yang disesuaikan dari jenjang pendidikan serta masa kerjanya.
Pencairan gaji ke-13 sendiri akan ditransfer langsung oleh pemerintahan pusat melalui Kementerian Keuangan dan Menteri Sri Mulyani ke rekening masing-masing penerima.
Lantas berapa gaji yang akan diterima oleh tenaga non-ASN ini? Simak rincian saldonya sebagai berikut:
1. Jenjang pendidikan SD/SMP Sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp4.285.200
- Masa kerja 10-20 tahun sebesar Rp4.639.300
- Masa kerja diatas 20 tahun sebesar Rp5.052.600
Baca Juga: Punya Gaji Rp4 Juta? Begini Cara Mengatur Penghasilan Bulanan yang Tepat
2. Jenjang pendidikan SMA/D1 Sederajat:
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun sebesar Rp4.907.700
- Masa kerja 10-20 tahun sebesar Rp5.347.400
- Masa kerja diatas 20 tahun sebesar Rp5.861.500