POSKOTA.CO.ID - Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik rumah dan gedung di Indonesia.
Seiring dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi layanan publik, kini masyarakat bisa dengan mudah membayar PBB melalui berbagai platform, mulai dari e-commerce hingga minimarket terdekat.
Proses yang dulunya memerlukan antrian panjang di kantor pajak kini bisa dilakukan dengan cepat, praktis, dan aman dari rumah atau bahkan saat sedang beraktivitas di luar.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan penting untuk pembangunan di Indonesia.
Setiap tahun, pemilik properti wajib membayar PBB berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Lewat Coretax 2025 Tanpa ke Kantor Pajak, Cukup dari HP!
Pembayaran PBB yang tepat waktu dan sesuai ketentuan tidak hanya membantu kelancaran pembangunan daerah, tetapi juga menghindarkan pemilik properti dari denda atau sanksi administratif.
Seiring dengan kemajuan teknologi, metode pembayaran PBB pun semakin bervariasi, termasuk melalui platform e-commerce dan minimarket, memberikan kemudahan lebih bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Di era digital seperti sekarang, membayar PBB tidak lagi harus dilakukan secara konvensional di bank atau kantor pajak.
Dengan adanya pilihan pembayaran melalui e-commerce dan minimarket, proses ini menjadi jauh lebih mudah dan fleksibel.
Tidak hanya menawarkan kenyamanan, kedua metode ini juga memberikan berbagai pilihan pembayaran yang dapat disesuaikan dengan preferensi masing-masing individu.